Abstrak
Tinjauan Tentang Pengaruh Pembuktian Keaslian Tanda Tangan Pada Kuitansi Melalui Pemeriksaan Laboratorium Forensik Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Hakim Dalam Perkara Pemalsuan Surat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 54/Pid.B/2013/Pn.Blt).
Oleh :
Indah Yuli Kurniawati - E0010179 - Fak. Hukum
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama
apakah pembuktian keaslian tanda tangan melalui pemeriksaan Laboratorium
Forensik sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. kedua apakah
pengaruh pembuktian keaslian tanda tangan melalui Laboratorium Forensik
terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam putusan nomor
54/Pid.B/2013/PN.Blt tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
deduktif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan keaslian tanda
tangan melalui Laboratorium Forensik sesuai dengan KUHAP. Hasil
Pemeriksaan Laboratorium Forensik termasuk dalam salah satu kategori alat
bukti surat menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP. Hasil pemeriksaan
Laboratorium Forensik merupakan alat bukti surat yang memiliki kekuatan
pembuktian bebas. Hakim tidak terikat pada alat bukti. Sesuai dengan
ketentuan pasal 183 KUHAP, dalam pembuktian setdaknya terdapat minimal
dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim. Dalam
pertimbangan hakim menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium
forensik digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan. Dapat disimpulkan bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Forensik berpengaruh terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam
perkara tersebut.