Abstrak


Tinjauan Tentang Pengaruh Pembuktian Keaslian Tanda Tangan Pada Kuitansi Melalui Pemeriksaan Laboratorium Forensik Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Hakim Dalam Perkara Pemalsuan Surat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 54/Pid.B/2013/Pn.Blt).


Oleh :
Indah Yuli Kurniawati - E0010179 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah pembuktian keaslian tanda tangan melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. kedua apakah pengaruh pembuktian keaslian tanda tangan melalui Laboratorium Forensik terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam putusan nomor 54/Pid.B/2013/PN.Blt tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deduktif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan keaslian tanda tangan melalui Laboratorium Forensik sesuai dengan KUHAP. Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik termasuk dalam salah satu kategori alat bukti surat menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik merupakan alat bukti surat yang memiliki kekuatan pembuktian bebas. Hakim tidak terikat pada alat bukti. Sesuai dengan ketentuan pasal 183 KUHAP, dalam pembuktian setdaknya terdapat minimal dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim. Dalam pertimbangan hakim menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dapat disimpulkan bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik berpengaruh terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara tersebut.