Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dilihat Dari Transparansi Keuangan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah


Oleh :
Ardy Jiwandono - E0009052 - Fak. Hukum

Penelitian dalam rangka penulisan hukum skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi atau pelaksanaan Peraturan Daerah Karanganyar No 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan apakah telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kaitannya dengan apakah prinsip transparasi keuangan telah diterapkan di Karanganyar khususnya di Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris-normatif yang bersifat deskritif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama yang diperoleh langsung dari sumber pertama yang berhubungan dengan obyek penelitian dalam hal ini data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama yang berhubungan dengan obyek penelitian dalam hal ini data primer yang digunakan penulis adalah hasil wawancara dengan Wahyuningsih dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Karanganyar. Sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung dan melengkapi data primer, Penulis menggunakan teknik analisi data dengan model analisis interaktif Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa pelaksanaan Perda No 11 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah cukup efektif dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah karena mnurut laporan rekapitulasi target dan realisasi diatas menunjukkan bahwa realisasinya melebihi target yang diharapkan, dan terkait dengan prinsip transparansi, DPPKAD Karanganyar telah menerapkan dengan mengunggah laporan keuangannya ke website resmi. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak, ketidakpercayaan terhadap petugas dan wajib pajak keberatan dengan tarif pajak yang ditetapakan merupakan hambatan yang timbul dalam implementasi Peraturan Daerah Karanganyar No 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)