Abstrak
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Oleh :
Rezky Septianto - E0009284 - Fak. Hukum
Penulisan hukum ini menganalisis mengenai Pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Badan lingkungan hidup
(BLH) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Hambatan yang dihadapi oleh
Badan lingkungan Hidup (BLH) serta solusi atas kendala-kendala tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data
sekunder. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi
lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan melalui wawancara
dengan pejabat Badan Lingkungan Hidup Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang
menangani pengawasan dan pengendalian pencemaran. Studi kepustakaan diperoleh
dari referensi buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi,
jurnal-jurnal, karya ilmiah, internet dan bahan kepustakaan lainnya yang berhubungan
dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan dapat
disimpulkan bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh BLH antara lain dengan
program proper dan pengawasan rutin. Sedangkan pengendalian pencemaran
dilakukan dengan pencegahan, pemulihan dan penanggulangan. Pencegahan
dilakukan secara administratif, secara edukatif, dan pengawasan dokumen.
Penanggulangan dilakukan secara administratif dan secara teknologi. Pemulihan
dilakukan dengan cara reklamasi bekas penambangan ,Penanaman pohon di sekitar
telaga, dan Penanaman di daerah rawan longsor. Dalam rangka melaksanakan fungsi
tersebut dijumpai hambatan-hambatan, seperti dari internal yaitu keterbatasan Sumber
Daya Manusia yang professional dan terbatasnya anggaran operasional lapangan
untuk melakukan pengawasan. Faktor eksternalnya adalah kurangnya kesadaran para
pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, mahalnya
biaya operasional untuk penanganan limbah, kurangnya partisipasi masyarakat dalam
penanganan masalah lingkungan hidup dan keeterbatasan Transporter limbah untuk
mengangkut limbah ke tempat pengolahan limbah terpadu.