Abstrak


Studi komparasi mengenai investasi dana asuransi berdasarkan sistem bunga dan berdasarkan sistem mudharabah di PT. Asuransi Umum Dan Syariah Tripakarta Jakarta


Oleh :
Nova Jayanti - - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan investasi dana asuransi dengan sistem bunga pada asuransi konvensional dan sistem mudharabah pada asuransi syariah, dan pelaksanaan dari investasi dana asuransi dengan konsep sistem bunga dan dengan konsep sistem mudharabah pada PT. Asuransi Tripakarta Jakarta. Penelitian ini, bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui terjun langsung ke lapangan untuk melakukan wawancara dan penelitian kepustakaan. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara bebas terpimpin. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa persamaan investasi dana asuransi konvensional dengan asuransi syariah merupakan kegiatan usaha mengumpulkan dana dari peserta/anggota asuransi berupa premi untuk melakukan kegiatan bisnis yaitu kegiatan investasi dana asuransi. Sedangkan perbedaannya yaitu pada asuransi konvensional adalah; (1)prinsip yang digunakan atas dasar untung/rugi dengan sistem bunga, (2)pengelolaan dana, semua dana peserta (premi) yang terkumpul menjadi satu dan statusnya adalah dana milik perusahaan yang bebas digunakan oleh perusahaan. Pada asuransi syariah, perbedaannya adalah; (1)prinsip yang digunakan berdasarkan hukum Islam bahwa perusahaan selaku pemegang amanah (mudharib) yang dipercaya pemilik dana (shahibul mal) melakukan investasi terhadap dana tersebut, (2)asuransi syariah harus mematuhi fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), (3)pengelolaan dana atas dasar saling bertanggung jawab dan tolong menolong, (4)keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dibagi dua antara perusahaan dan peserta asuransi. Persamaan pelaksanaan investasi dana asuransi pada PT. Asuransi Tripakarta Jakarta dan unit cabang syariah yaitu pada tujuan dalam menjalankan fungsi investasi, untuk memperoleh keuntungan bagi perusahaan berupa hasil dari investasi dana asuransi dan juga pada pedoman dalam menjalankan kegiatan investasi. Sedangkan perbedaan pelaksanaan investasi dana asuransi pada asuransi konvensional PT. Tripakarta Jakarta, yaitu; perikataannya yang dibuat di awal dengan penentuan persentase bunga bagi nasabah asuransi, sehingga investasi dana asuransi dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan tambahan bunga, yang diutamakan adalah keuntungan semata. Pada Unit Cabang Syariah Tripakarta yaitu; prinsip syariah yang ditetapkan, sehingga dalam berinvestasi menggunakan konsep sistem mudharabah, dengan penentuan nisbah bagi hasil bagi perusahaan dan bagi peserta/anggota pada kemungkinan untung atau rugi.