Abstrak


Naskah Undha Ng-Undhang Bab Pulisi


Oleh :
Rohmah Tri Pamungkas - C0109037 - Fak. Sastra dan Seni Rupa

Latar belakang dipilihnya naskah Undhang-undhang Bab Pulisi sebagai objek kajian dalam penelitian ini adalah (1) dari segi filologis, terdapat banyak variant dalam naskah Undhang-undhang Bab Pulisi, (2) dari segi isi, dapat mengetahui isi peraturan naskah Undhang-undhang Bab Pulisi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu (1) bagaimanakah suntingan teks Undhang-undhang Bab Pulisi yang bersih dari kesalahan? (2) bagaimanakah isi yang terdapat dalam naskah Undhang-undhang Bab Pulisi? Tujuan penelitian ini adalah (1) menyajikan suntingan teks Undhang-undhang Bab Pulisi yang bersih dari kesalahan, (2) mengungkapkan isi yang terdapat pada naskah Undhang-undhang Bab Pulisi. Bentuk penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka library research. Data dalam penelitian ini adalah teks naskah Undhang-undhang Bab Pulisi. Sumber data dalam penelitian ini adalah naskah Undhang-undhang Bab Pulisi dengan nomor katalog KS 248 234 katalog Nancy (1996: 216) dan 234 Na katalog lokal koleksi Perpustakaan Sasana Pustaka Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Teknik pengumpulan data melalui inventarisasi, observasi, pendokumentasian digital, pemindahan data ke program Microsoft Office Picture Manager pada komputer, dan content analysis. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis filologi dan analisis isi. Berdasarkan analisis data, disimpulkan bahwa: (1) suntingan teks Undhangundhang Bab Pulisi dalam penelitian ini, yang dilengkapi dengan aparat kritik merupakan bentuk teks Undhang-undhang Bab Pulisi yang bersih dari kesalahan atau mendekati aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, di dalam naskah Undhang-undhang Bab Pulisi ditemukan variant-variant, yaitu 44 lakuna, 11 adisi, 21 hipercorect, 4 ditografi, dan 7 ketidakkonsistenan penulisan. (2) isi yang ditemukan dalam naskah Undhang-undhang Bab Pulisi yaitu peraturan tentang transportasi, pertanian, peternakan, pertanahan, kesehatan, sosial, perairan, industri, pidana dan perdata, pemerintahan, dan keamanan.