Abstrak
Naskah Undha Ng-Undhang Bab Pulisi
Oleh :
Rohmah Tri Pamungkas - C0109037 - Fak. Sastra dan Seni Rupa
Latar belakang dipilihnya naskah Undhang-undhang Bab Pulisi sebagai objek
kajian dalam penelitian ini adalah (1) dari segi filologis, terdapat banyak variant dalam
naskah Undhang-undhang Bab Pulisi, (2) dari segi isi, dapat mengetahui isi peraturan
naskah Undhang-undhang Bab Pulisi.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu (1) bagaimanakah
suntingan teks Undhang-undhang Bab Pulisi yang bersih dari kesalahan? (2)
bagaimanakah isi yang terdapat dalam naskah Undhang-undhang Bab Pulisi?
Tujuan penelitian ini adalah (1) menyajikan suntingan teks Undhang-undhang
Bab Pulisi yang bersih dari kesalahan, (2) mengungkapkan isi yang terdapat pada
naskah Undhang-undhang Bab Pulisi.
Bentuk penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Jenis penelitian ini
adalah penelitian pustaka library research. Data dalam penelitian ini adalah teks naskah
Undhang-undhang Bab Pulisi. Sumber data dalam penelitian ini adalah naskah
Undhang-undhang Bab Pulisi dengan nomor katalog KS 248 234 katalog Nancy (1996:
216) dan 234 Na katalog lokal koleksi Perpustakaan Sasana Pustaka Keraton Kasunanan
Surakarta Hadiningrat. Teknik pengumpulan data melalui inventarisasi, observasi,
pendokumentasian digital, pemindahan data ke program Microsoft Office Picture
Manager pada komputer, dan content analysis. Teknik analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah teknik analisis filologi dan analisis isi.
Berdasarkan analisis data, disimpulkan bahwa: (1) suntingan teks Undhangundhang
Bab Pulisi dalam penelitian ini, yang dilengkapi dengan aparat kritik
merupakan bentuk teks Undhang-undhang Bab Pulisi yang bersih dari kesalahan atau
mendekati aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, di dalam naskah
Undhang-undhang Bab Pulisi ditemukan variant-variant, yaitu 44 lakuna, 11 adisi, 21
hipercorect, 4 ditografi, dan 7 ketidakkonsistenan penulisan. (2) isi yang ditemukan
dalam naskah Undhang-undhang Bab Pulisi yaitu peraturan tentang transportasi,
pertanian, peternakan, pertanahan, kesehatan, sosial, perairan, industri, pidana dan
perdata, pemerintahan, dan keamanan.