Abstrak
Peran Masyarakat Dan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Kota Surakarta Tahun 2013
Oleh :
Asep Wibowo - K6409010 - Fak. KIP
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Penyebab tingginya
penyakit masyarakat di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, (2) Bagaimana
peran masyarakat dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggulangi
penyakit masyarakat (pekat) untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Kota
Surakarta tahun 2013,
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Jenis
Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data
diperoleh dari informan, tempat, peristiwa dan dokumen. Teknik sampling yang
digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan
untuk memperoleh dan menyusun data penelitian adalah dengan wawancara,
observasi serta analisis dokumen. Guna memperoleh validitas data digunakan
trianggulasi data dan trianggulasi metode. Sedangkan teknik analisis data
menggunakan model analisis interaktif dengan tahap-tahap sebagai berikut: (1)
Pengumpulan Data, (2) Reduksi Data, (3) Sajian Data, (4) Pengambilan
Kesimpulan. Adapun prosedur penelitian dengan langkah-langkah sebagai
berikut: (1) Tahap Pra Penelitian, (2) Tahap Pekerjaan Lapangan, (3) Tahap
Analisis Data, (4) Tahap Penyusunan Laporan Penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa: (1)
Faktor penyebab tingginya angka kasus penyakit masyarakat (pekat) di
Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta adalah faktor lingkungan perkotaan, faktor
ekonomi, dan faktor kurang tegasnya sanksi hukum. (2) Dalam menangulangi
kasus penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Banjarsari, masyarakat
melakukan beberapa peran yaitu, melakukan kegiatan siskamling, mengadakan
kegiatan keagamaan, melaporkan penemuan kasus pekat kepada kepolisian
setempat. Sedagkan peran yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia
adalah melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat), melakukan pemberian
sanksi dan pembinaan kepada pelaku, melakukan sosialisasi tentang keamanan
dan ketertiban kepada masyarakat.