Abstrak


Peran Masyarakat Dan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Kota Surakarta Tahun 2013


Oleh :
Asep Wibowo - K6409010 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Penyebab tingginya penyakit masyarakat di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, (2) Bagaimana peran masyarakat dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggulangi penyakit masyarakat (pekat) untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Kota Surakarta tahun 2013, Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data diperoleh dari informan, tempat, peristiwa dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh dan menyusun data penelitian adalah dengan wawancara, observasi serta analisis dokumen. Guna memperoleh validitas data digunakan trianggulasi data dan trianggulasi metode. Sedangkan teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif dengan tahap-tahap sebagai berikut: (1) Pengumpulan Data, (2) Reduksi Data, (3) Sajian Data, (4) Pengambilan Kesimpulan. Adapun prosedur penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Tahap Pra Penelitian, (2) Tahap Pekerjaan Lapangan, (3) Tahap Analisis Data, (4) Tahap Penyusunan Laporan Penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa: (1) Faktor penyebab tingginya angka kasus penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta adalah faktor lingkungan perkotaan, faktor ekonomi, dan faktor kurang tegasnya sanksi hukum. (2) Dalam menangulangi kasus penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Banjarsari, masyarakat melakukan beberapa peran yaitu, melakukan kegiatan siskamling, mengadakan kegiatan keagamaan, melaporkan penemuan kasus pekat kepada kepolisian setempat. Sedagkan peran yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia adalah melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat), melakukan pemberian sanksi dan pembinaan kepada pelaku, melakukan sosialisasi tentang keamanan dan ketertiban kepada masyarakat.