Abstrak


Tinjauan Tentang Pengesampingan Hukum Pembuktian Oleh Hakim Sebagai Alasan Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Terhadap Pembebasan Dakwaan Primair Dalam Putusan Perkara Korupsi (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung No.1389 K/Pid.Sus/2012)


Oleh :
Harjanti Setyowati - E0010161 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengesampingan hukum pembuktian oleh Hakim sebagai alasan Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap pembebasan dakwaan primair dalam putusan perkara korupsi dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan kesesuaian alasan hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum pembebasan dakwaan primair dalam putusan perkara korupsi dengan ketentuan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Dengan pendekatan kasus terhadap perkara korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung. Jenis data yang digunakanadalahdatasekunder, yangmencakup bahan hukumprimer dan bahan hukumsekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Analisa bahan hukum dilakukan dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor, dan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu, alasan kasasi Penuntut Umum, menyatakan Judex Factiekeliru dalam menyatakan nilai kerugian negara yang tidak sesuai Tempus Delicti, melampauibatas kewenangandengan menyatakan hubunganantaraTerdakwa denganteman wanitanya adalahhubunganPerdata dan dalam mengadili perkara Judex Factie tidak melaksanakan menurut ketentuan undang-undang, sehingga pengajuan kasasi memenuhi ketentuan pasal 253 KUHAP. Kedua, Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara menggunakan Ratio Decidendibersifat yuridis dan non yuridisyangmemenuhi ketentuan KUHAP.