Abstrak


Analisis Yuridis Hubungan Kerja Atas Pekerjaan Dosen Non-Pns Di Universitas Sebelas Maret (Kajian Harmonisasi Terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)


Oleh :
Mudiana Permatasari - E0010234 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian hubungan kerja antara pemberi kerja dengan dosen non-PNS di Universitas Sebelas Maret menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perlindungan hukum terhadap dosen non-PNS di Universitas Sebelas Maret menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan penelitian yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Kemudian data yang ada dikonfirmasikan dengan pemberi kerja dan dosen non-PNS di Universitas Sebelas Maret. Untuk memperoleh jawaban terhadap penelitian hukum ini, digunakan metode deduksi dengan melalui proses silogisme akan diperoleh simpulan mengenai hubungan kerja dan perlindungan hukum dosen non-PNS di Universitas Sebelas Maret Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa mengenai hubungan kerja antara pemberi kerja dengan dosen non-PNS yang meliputi perjanjian kontrak kerja dengan kesepakatan kedua belah pihak sudah mencakup hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan dosen non-PNS, berakhirnya hubungan kerja dan penyelesaian apabila terjadi perselisihan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berkenaan perlindungan hukum dosen non-PNS yang mencakup perlindungan terhadap waktu kerja, pengupahan, kesejahteraan, dan pemutusan hubungan kerja sudah sesuai dilihat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.