Abstrak


Implementasi Asas Legalitas Terhadap Kasus Penetapan Raffi Ahmad Sebagai Tersangka Pengguna Zat Metilon Oleh Badan Narkotika Nasional


Oleh :
Bayu Wijanarko - E0009074 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi asas legalitas dalam kasus penetapan Raffi Ahmad sebagai tersangka pengguna zat metilon oleh Badan Narkotika Nasional, tindakan hukum yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional terhadap Raffi Ahmad yang ditetapkan menjadi tersangka pengguna zat metilon sebagai narkotika jenis baru melanggar asas legalitas atau sesuai dengan asas legalitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang – undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi pustaka atau studi dokumen dengan analisis bahan hukum menggunakan penafsiran atau interpretasi hukum dan silogisme metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, penetapan Raffi Ahmad sebagai tersangka pengguna methylone oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak melanggar asas legalitas. Hal tersebut didasarkan pada rasionalisasi bahwa methylone merupakan derivate (turunan) dari salah satu jenis narkotika golongan I yang dilarang digunakan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat cathinone. Methylone memiliki struktur kimia yang sangat mirip dengan ekstasi (MDMA), dengan struktur kimia yang sangat mirip tersebut, efek yang ditimbulkan oleh zat methylone juga sama berbahayanya, bahkan metilon memiliki efek empat kali lipat lebih kuat dibanding turunan cathinone yang lain. Meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menggunakan penafsiran secara ekstensif methylone tergolong ke dalam narkotika golongan I yang oleh karena itu setiap penyalahgunaannya dapat dikenakan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Raffi Ahmad sebagai tersangka penyalahgunaan methylone dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a yang mengatur “setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.