Abstrak


Tinjauan Implikasi Yuridis Kelalaian Hakim Mencantumkan Uraian Fakta Yuridis Dalam Putusan Dan Upaya Hukumnya Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Memasuki Pekarangan Orang Secara Melawan Hukum (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1284 K/Pid/20


Oleh :
Dewi Wulandari - E0010103 - Fak. Hukum

Penelitian hokum ini bertujuan untuk mendeskripsikan serta mengkaji dan menjawab permasalahan mengena iimplikasi yuridis kelalaian hakim mencantumkan uraian fakta yuridis dalam putusan dan upaya hukumnya oleh penuntut umum dalam perkara memasuki pekarangan orang secara melawan hukum. Penelitian ini termasukjenis penelitian hokum doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hokum sekunder berupa buku, jurnal dan dokumen lain terkait penelitian yang diteliti. Teknik pengumpulan bahan hokum dengan menggunakan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa implikasi yuridis kelalaian hakim mencantumkan fakta yuridis dalam putusan dalam perkara memasuki pekarangan orang secara melawan hokum akan mengakibatkan putusan batal demi hokum karena tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) KUHAP .Akibat dari putusan yang batal demi hokum tersebut, makaUpaya hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum adalah dengan mengajukank asasi kepada Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 244 KUHAP.