Abstrak


Pergeseran Kekuasaan Di Keraton Surakarta Dalam Bayang-Bayang Kolonialisme, 1830-1861


Oleh :
Nur Fatah Abidin - K4409037 - Fak. KIP

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) alasan pemerintah kolonial melengserkan Pakubuwono VI pada tahun 1830; (2) alasan penyimpangan paradigma adat tradisi suksesi kerajaan dalam proses pergeseran kekuasaan dari Pakubuwono VI kepada Pakubuwono VII pada tahun 1830; dan (3) dampak pergeseran kekuasaan dari Pakubuwono VI kepada Pakubuwono VII terhadap kehidupan politik Keraton Surakarta dalam kurun waktu 1830-1861. Penelitian ini menggunakan metode historis atau metode sejarah. Prosedur penelitian diawali dari tahap heuristik yaitu dengan mengumpulkan sumber atau data sejarah melalui studi pustaka di beberapa perpustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu dokumen, babad, serat dan arsip kolonial serta data sekunder berupa berupa buku-buku dan hasil penelitian yang relevan. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis historis yaitu melalui tahap kritik dan interpretasi untuk memperoleh fakta sejarah. Fakta yang telah dianalisis kemudian disampaikan dalam bentuk karya sejarah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Alasan pemerintah kolonial melengserkan Pakubuwono VI pada tahun 1830 berhubungan dengan sikap antikolonial Pakubuwono VI, rencana politik dan ekonomi pemerintah kolonial pasca Perang Jawa serta konflik pengambilalihan wilayah mancanegara yang terjadi antara Pakubuwono VI dengan pemerintah kolonial. (2) Dalam proses suksesi tahun 1830 terjadi penyimpangan paradigma adat tradisi suksesi yang disebabkan oleh lemahnya paradigma adat tradisi dalam proses suksesi kerajaan, aspek teknis berkaitan dengan kekosongan posisi putra mahkota karena Pakubuwono VI belum memiliki putra laki-laki dari permaisurinya serta intervensi dan pengaruh pemerintah kolonial dalam proses suksesi kerajaan. (3) Proses pergeseran kekuasaan dari Pakubuwono VI kepada Pakubuwono VII berdampak signifikan terhadap kehidupan Keraton Surakarta, khususnya berhubungan dengan ratifikasi perjanjian pengambilalihan wilayah mancanegara antara Pakubuwono VII dengan pemerintah kolonial pada tanggal 22 Juni 1830, dependensi ekonomi dan politik Keraton Surakarta kepada pemerintah kolonial serta dinamika kehidupan internal Keraton Surakarta dari tahun 1830 sampai dengan tahun 1861 khususnya menyangkut proses suksesi tahun 1857 dan tahun 1861.