Abstrak


Kajian Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi


Oleh :
Lintang Indira Kusuma - E0010210 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama apakah pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi. Kedua, alasan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dalam menerapkan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian empiris karena dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, berupa penelitian yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dan data sekunder yang diperoleh dari buku literatur, arsip, penelitian terdahulu, serta peraturan hukum yang terkait dengan masalah. Teknik pengumpulan adalah melalui studi kepustakaan terlebih dahulu, kemudian melakukan studi lapangan dengan melakukan wawancara secara langsung terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Teknik analisa data melalui langkah mengklasifikasikan, interpretasi, dan penyajian data. Hasil penelitian menunjukkan adanya pertimbangan hukum dalam putusan Nomor 30/ Pid. Sus/2011/PN. TIPIKOR. Smg, Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg, Putusan Nomor 10/PID.SUS/2012/PN.TIPIKOR Smg, dan Putusan Nomor 11/PID.SUS/2012/PN.TIPIKOR Smg yang dirasa telah sesuai dengan hukum positif pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Terkait dengan pidana minimal yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dengan Nomor 30/ Pid. Sus/2011/PN. TIPIKOR. Smg., Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg, Putusan Nomor 10/PID.SUS/2012/PN.TIPIKOR Smg, dan Putusan Nomor11/PID.SUS/2012/PN.TIPIKOR Smg. karena pertimbangan hakim didasari oleh banyak faktor, sehingga pidana minimal yang dijatuhkan oleh hakim dianggap telah memenuhi rasa keadilan, namun demikian sebagai suatu kejahatan luar biasa, pidana maksimal sesuai aturan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahkan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.