Abstrak


Dampak Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (Pph) Dan Tanggapan Wajib Pajak Di Kantor Kpp Pratama Sukoharjo Tahun 2013


Oleh :
Yayang Velly Oriscayati - F3411103 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan penerimaan pajak penghasilan tahun 2013 setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 serta untuk mengetahui tanggapan yang diberikan oleh wajib pajak atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 dan hambatan yang dihadapi oleh Kantor KPP Pratama Sukoharjo dalam pelaksanaan pemungutan pajak final pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013. Penelitian dilakukan dengan metode wawancara dan studi pustaka dengan mengumpulkan informasi dari buku, dokumen, dan literature lain. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah penulis menemukan bahwa dengan adanya Pajak Penghasilan Final Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 penerimaan pajak penghasilan tahun 2013 di Kantor Pelayanan Pajak Sukoharjo meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, sistem pembayaran dan pelaporan pajak yang sederhana, mudah, serta efisien membuat wajib pajak nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tetapi disamping perubahan sistem pembayaran dan pelaporan pajak yang memudahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 banyak mendapat tanggapan keberatan dari wajib pajak atas tarif satu persen dari omzet. Tanggapan keberatan dari pihak wajib pajak membuat Kantor Pelayanan Pajak Sukoharjo mengalami kendala dalam hal pemungutan pajak, wajib pajak melaporkan omzet nya tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada agar pajak yang dibayarkan kecil. Selain itu, kekurangan sumber daya manusia dalam hal pengawasan dan pemeriksaan pajak serta sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 juga menjadi kendala Kantor Pelayanan Pajak Sukoharjo dalam hal pemungutan pajak penghasilan final Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat mengkaji ulang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dari segi tarif hingga pembatasan omzet yang dikenakan pajak penghasilan agar tidak memberatkan wajib pajak dengan omzet yang kecil.