Abstrak


Persepsi Wajib Pajak Terhadap Diberlakukannya “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”


Oleh :
Juhan Nurhanjaya - F1311053 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi wajib pajak pada diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 46/2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Penelitian ini menguji persepsi wajib pajak yang berkaitan dengan sosialisasi, fasilitas, tanggapan wajib pajak, dan aspek keadilan. Populasi dari penelitian ini adalah wajib pajak yang merupakan subjek pajak dari Peraturan Pemerintah No. 46/2013 se-Karesidenan Surakarta. Penelitian ini menggunakan purposive sampling dengan mengumpulkan 30 responden terdiri dari 15 responden wajib pajak orang pribadi dan 15 responden dari wajib pajak perusahaan. Data dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas responden baik wajib pajak perusahaan dan wajib pajak orang pribadi mengetahui informasi peraturan pemerintah ini dari konsultan pajak. Sedangkan untuk indikator fasilitas, tidak semua fasilitas yang disediakan oleh peraturan ini diketahui oleh wajib pajak. Selain itu, sebagian besar responden berpendapat bahwa peraturan pemerintah ini memberatkan. Mereka juga menyatakan bahwa peraturan pemerintah ini tidak adil.