Abstrak


Pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja pada PT. Wika Ngk-Insulators


Oleh :
Aris Suharmoko - - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja dan pelaksanaan pembayaran dan tata cara pengajuan klaim pada PT. Wika NGK-Insulators. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris sosiologis yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di PT. Wika NGK-Insulators. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja pada PT. Wika NGK-Insulators diatur melalui Pasal 63 Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sistem Kepesertaan program Jamsostek bagi pekerja pada PT. Wika NGK-Insulators telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO:PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Implikasi dari sistem kepesertaan Jamsostek ini bagi pekerja adalah untuk mengetahui bahwa dengan kepesertaan program Jamsostek pada PT. Wika NGK-Insulators, maka para pekerja merasa yakin akan mendapat perlindungan untuk memberikan ketenangan kerja ataupun akibat yang di alami pekerja dalam hubungan kerja ataupun di luar hubungan kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin dan meninggal dunia Pelaksanaan pembayaran iuran dan pengajuan klaim program Jamsostek pada PT. Wika NGK-Insulators pada dasarnya tidak memberatkan peserta, karena beratnya beban yang ditanggung para peserta dalam pelaksanaan pembayaran iuran (Jaminan kecelakaan kerja 0,89%, jaminan kematian 0,3% dan jaminan hari tua 5,7% dari gaji pokok dan tunjangan kesehatan) telah sesuai dengan manfaat program jaminan sosial tenaga kerja yang diberikan PT. Jamsostek kepada peserta Jamsostek