Abstrak


Prosedur Dan Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Pada Pt. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syariah Solo


Oleh :
Novi Al Kurniyani - F3611067 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu pembiayaan yang banyak diminati oleh masyarakat. Setiap orang pasti ingin memiliki rumah sendiri. Sayangnya harga rumah dewasa ini tidak murah terlebih jika rumah dikota. Hal ini menyebabkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) menjadi alternatif solusi permasalahan bagi nasabah yang ingin membeli rumah dengan angsuran. Salah satu bank yang memberi perhatian akan Kredit Pemilikan Rumah sesuai prinsip syariah adalah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah (Kcs) Solo. Adanya risiko pembiayaan pada suatu bank tidak dapat dihindari lagi tidak terkecuali pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Usaha bank dalam meminimalisir risiko pembiayaan tersebut yang dapat menyebabkan kerugian pada bank jika tidak dilakukan penyelesaian pembiayaan dengan strategi penyelesaian pembiayaan yang tepat. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah beserta prosedur pelaksanaannya pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah (Kcs) Solo. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisann Tugas Akhir ini adalah dengan metode observasi terhadap tindakan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada bank bersangkutan, metode wawancara pada narasumber terkait, dan metode studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian adapun strategi yang digunakan dalam penyelesaian kredit macet adalah Alih Debitur, Pelunasan, Subrogasi, Penjualan Agunan, Penagihan Piutang Melalui Pengadilan Negeri, Penagihan piutang melalui KP2LN serta ketentuan prosedur berdasarkan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah (Kcs) Solo. Prosedur awal pada penyelesaian pembiayaan KPR pendekatan awal pada nasabah pembiayaan, penentuan strategi penyelesaian pembiayaan yang digunakan, tahap permohonan penyelesaian pembiayaan sesuai strategi yang ditentukan, tahap pengajuan permohonan dan usulan kepada kepala cabang, tahap realisasi penyelesaian pembiayaan. Saran yang dapat disampaikan penulis adalah perlunya peningkatan kualitas kinerja dan kulitas sumber daya manusia dalam pengawasan kredit yang baik agar tidak sampai pada pembiayaan bermasalah.