Abstrak


Penyelesaian Kredit Perumahan Periode Jatuh Tempo Hingga Proses` Pelunasan Pada Pt. Bank Tabungan Negara (Persero ) Tbk. Cabang Surakarta


Oleh :
Bayu Indra Kusuma - F3610018 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Semakin meningkatnya kebutuhan perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, dan teratur. Perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia dan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku bank BUMN berkomitmen dalam melaksanakan program subsidi pemerintah Pembiayaan Perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia.Tahun ini Bank BTN (Persero)Tbk Cabang Surakarta khususnya, memiliki 13.000 debitur KPR seluruh wilayah Soloraya. Pembiayaan melalui kredit tidak bisa lepas dari masalah menunggak atau tunggakan., Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui cara penanganan debitur yang sudah jatuh tempo tetapi belum bisa melunasi atau tidak sanggup melunasi, serta proses penyitaan tanah atau bangunan pada Bank BTN (Persero) Tbk Cabang Surakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara melakukan observasi penanganan debitur yang sudah jatuh tempo tidak dapat melunasi pada Bank BTN (Persero) Tbk. Cabang Surakarta serta proses penyitaan agunan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait merupakan sumber data primer, dan studi pustaka dengan cara pengumpulan data dari buku-buku pedoman yang berhubungan dengan tugas akhir ini yang merupakan sumber sekunder. Berdasarkan hasil penilitian yang dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa banyak cara yang dilakukan Bank BTN (Persero) Tbk. Cabang surakarta untuk membantu debitur menyelesaiakan kreditnya. Tetapi ada juga debitur yang memang tidak sanggup untuk melunasi sisa kreditnya sehingga masuk ke proses penyitaan dan pelelangan agunan. Saran yang diberikan adalah pihak bank terus meningkatkan pelayanan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet. Sehingga proses penyitaan dan pelelangan dapat dihindari. Sikap netral dan terbuka pada debitur pada saat proses penyitaan dan pelelangan supaya tidak terjadi masalah yang akan berdampak pada bank.