Abstrak


Evaluasi Pelaksanaan Pencairan Uang Jaminan Bongkar (Ujb) Reklame Pada Dinas Pendapatan Prngelolaan Keuangan Dan Aset Kota Surakarta Tahun 2012


Oleh :
Wahyu Prasetyo Widodo - F3610097 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Reklame adalah benda, alat atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame adalah uang titipan dari penyelenggara reklame yang digunakan sebagai jaminan pembongkaran reklame. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta mempunyai fungsi menerima dan mengelola pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan daerah lainnya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pencairan Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame pada Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Kota Surakarta Tahun 2012. Metode penulisan menggunakan desain kasus yaitu mendiskripsikan suatu permasalahan dan mengajukan pertanyaan guna memperoleh jawaban yang akan di jadikan kesimpulan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, observasi, dan studi pustaka. Berdasarkan Penelitian yang telah dilakukan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta. Penulis dapat mengambil kesimpulan secara garis besar Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta telah melaksanakan sistem pencairan Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame dengan baik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Namun masih terdapat permasalahan yang kecil akan tetapi sangat sering terjadi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut ini. Perlunya peningkatan sosialisasi dengan masyarakat dan pihak-pihak periklanan. Penginformasian kepada pejabat terkait dan calon wajib pajak tentang peraturan yang baru, agar tidak terjadi kesalah pahaman. Pemotongan pencairan Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame sebesar 10% mungkin dirasa kurang adil bagi pemohon, tapi hal tersebut sebenarnya sangatlah membantu untuk terlaksananya penertiban reklame liar dan yang telah habis masa ijinnya, agar keindahan kota tetap terjaga.