Abstrak


Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Pt Saptaindra Sejati Site Admo Tanjung Tabalong, Kalimantan Selatan


Oleh :
Cahyo Meyrlianto - R0011027 - Fak. Kedokteran

Latar Belakang: Setiap kegiatan produksi pasti menghasilkan limbah, diantara limbah yang dihasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran penerapan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang benar dan sesuai dengan standar peraturan perundangan yang berlaku. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan cara memberikan gambaran mengenai pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan melalui observasi langsung ke lapangan, wawancara pada karyawan serta studi kepustakaan. Data yang diperoleh dibandingkan dengan standar peraturan perundangan yang berlaku. Hasil: PT Saptaindra Sejati telah melakukan pengelolaan limbah B3 yang meliputi identifikasi limbah berupa limbah padat kontaminan, cair contaminan, perijinan pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah B3 berupa: reduksi, pengemasan dan pengumpulan, penyimpanan sementara, pelabelan dan pemberian simbol, pengangkutan yang dilakukan oleh pihak kedua, pengolahan yang dilakukan oleh pihak ketiga, rekapitulasi data dan pelaporan. Simpulan: Berdasarkan hasil analisis identifikasi limbah B3, perijinan pengelolaan limbah B3, dan penerapan pengelolaan limbah B3 sebagian besar sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1999 dan Bapedal No. 1 tahun 1995. Saran yang diberikan adalah supaya perusahaan membuat jadwal house keeping untuk petugas TPS, kalau ada pemesanan palet, setiap palet bisa mengalasi 4 drum sesuai standar, dan sebaiknya untuk sistem drainase di TPS bisa dilakukan perbaikan dengan kemiringan 1%.