Abstrak
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Pt Saptaindra Sejati Site Admo Tanjung Tabalong, Kalimantan Selatan
Oleh :
Cahyo Meyrlianto - R0011027 - Fak. Kedokteran
Latar Belakang: Setiap kegiatan produksi pasti menghasilkan limbah, diantara
limbah yang dihasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran penerapan pengelolaan limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang benar dan sesuai dengan standar
peraturan perundangan yang berlaku.
Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
dengan cara memberikan gambaran mengenai pengelolaan limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan melalui observasi langsung ke
lapangan, wawancara pada karyawan serta studi kepustakaan. Data yang diperoleh
dibandingkan dengan standar peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil: PT Saptaindra Sejati telah melakukan pengelolaan limbah B3 yang
meliputi identifikasi limbah berupa limbah padat kontaminan, cair contaminan,
perijinan pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah B3 berupa: reduksi,
pengemasan dan pengumpulan, penyimpanan sementara, pelabelan dan pemberian
simbol, pengangkutan yang dilakukan oleh pihak kedua, pengolahan yang
dilakukan oleh pihak ketiga, rekapitulasi data dan pelaporan.
Simpulan: Berdasarkan hasil analisis identifikasi limbah B3, perijinan
pengelolaan limbah B3, dan penerapan pengelolaan limbah B3 sebagian besar
sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1999 dan Bapedal No. 1
tahun 1995. Saran yang diberikan adalah supaya perusahaan membuat jadwal
house keeping untuk petugas TPS, kalau ada pemesanan palet, setiap palet bisa
mengalasi 4 drum sesuai standar, dan sebaiknya untuk sistem drainase di TPS
bisa dilakukan perbaikan dengan kemiringan 1%.