Abstrak


Gambaran Umum Penerapan Emergency Response Sebagai Upaya Peningkatan Kewaspadaan Keadaan Darurat Di Pt. Chandra Asri Petrochemical Tbk Cilegon


Oleh :
Saidah Qonik Mardhiyah - R0011094 - Fak. Kedokteran

Latar Belakang : Kecelakaan kerja maupun kondisi berbahaya yang terdapat di tempat kerja dapat berdampak pada munculnya keadaan darurat. Untuk itu diperlukan sistem tanggap darurat guna mengantisipasi berbagai kemungkinan keadaan darurat. Tujuan dilakukan penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui gambaran umum penerapan emergency response sebagai upaya pendukung kewaspadaan keadaan darurat di PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Cilegon. Metode : Jenis penelitian ini adalah observasional dengan metode deskriptif yaitu dengan memberikan gambaran secara jelas atau rinci tentang emergency response yang didapatkan melalui observasi, wawancara, serta studi kepustakaan. Kemudian data dibahas untuk dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hasil : PT Chandra Asri Petrochemical Tbk telah melakukan upaya penanggulangan keadaan darurat, meliputi identifikasi jenis kondisi darurat, dan mengklasifikasikan keadaan darurat kedalam emergency level. Perusahaan membuat prosedur emergency response yang telah didokumentasikan dan diinformasikan kepada seluruh tenaga kerja di tempat kerja. Perusahaan membentuk struktur organisasi emergency response beserta job desk anggota struktur organisasi. Emergency response team dibentuk dari tiap section dan dilakukan emergency drill secara rutin setiap tahun. Sarana prasarana tanggap darurat telah disediakan di tempat kerja. Pelaporan dilakukan setelah investigasi keadaan darurat yang selanjutnya digunakan untuk membuat rekomendasi pemulihan pasca keadaan darurat. Simpulan : PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk telah menerapkan Prosedur Emergency Response dengan baik, mulai dari struktur organisasi, job desk, pelatihan, hingga upaya pemulihan. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.