Abstrak
Gambaran Umum Penerapan Emergency Response Sebagai Upaya Peningkatan Kewaspadaan Keadaan Darurat Di Pt. Chandra Asri Petrochemical Tbk Cilegon
Oleh :
Saidah Qonik Mardhiyah - R0011094 - Fak. Kedokteran
Latar Belakang : Kecelakaan kerja maupun kondisi berbahaya yang terdapat di
tempat kerja dapat berdampak pada munculnya keadaan darurat. Untuk itu
diperlukan sistem tanggap darurat guna mengantisipasi berbagai kemungkinan
keadaan darurat. Tujuan dilakukan penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui
gambaran umum penerapan emergency response sebagai upaya pendukung
kewaspadaan keadaan darurat di PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Cilegon.
Metode : Jenis penelitian ini adalah observasional dengan metode deskriptif
yaitu dengan memberikan gambaran secara jelas atau rinci tentang emergency
response yang didapatkan melalui observasi, wawancara, serta studi kepustakaan.
Kemudian data dibahas untuk dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Hasil : PT Chandra Asri Petrochemical Tbk telah melakukan upaya
penanggulangan keadaan darurat, meliputi identifikasi jenis kondisi darurat, dan
mengklasifikasikan keadaan darurat kedalam emergency level. Perusahaan
membuat prosedur emergency response yang telah didokumentasikan dan
diinformasikan kepada seluruh tenaga kerja di tempat kerja. Perusahaan
membentuk struktur organisasi emergency response beserta job desk anggota
struktur organisasi. Emergency response team dibentuk dari tiap section dan
dilakukan emergency drill secara rutin setiap tahun. Sarana prasarana tanggap
darurat telah disediakan di tempat kerja. Pelaporan dilakukan setelah investigasi
keadaan darurat yang selanjutnya digunakan untuk membuat rekomendasi
pemulihan pasca keadaan darurat.
Simpulan : PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk telah menerapkan Prosedur
Emergency Response dengan baik, mulai dari struktur organisasi, job desk,
pelatihan, hingga upaya pemulihan. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.