Abstrak


Kajian yuridis batasan teritori operasional perbankan mengenai kepemilikan saham bank umum oleh asing menurut peraturan bank indonesia nomor. 14/8/pbi/2012


Oleh :
Suryo Prabowo - E0009381 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan teritori operasional perbankan Indonesia mengenai kepemilikan saham bank umum oleh asing yang dapat melebihi batas maksimum kepemilikan bagi pemegang saham dan juga konsekuensi terhadap pelanggaran mengenai batas maksimum berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer yang berasal dari peraturan perundangan-undangan dan bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku referensi dan jurnal-jurnal hukum yang terkait. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian hukum disimpulkan bahwa dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 diatur mengenai penetapan batas maksimum kepemilikan saham berdasar atas kategori pemegang saham, yaitu : untuk Badan Hukum Lembaga Keuangan (bank dan bukan bank) 40%, untuk Badan Hukum Non Lembaga Keuangan 30%, sedangkan Perorangan 20 % dan pada bank umum syariah 25%. Sehubungan dengan konsekuensi yang diterapkan maka terdapat sanksi-sanksi yang dapat berupa sanksi administratif berupa ; teguran tertulis, larangan pembukaan jaringan kantor baru, dan pembekuan kegiatan usaha tertentu. Kata Kunci: Perbankan Indonesia, Kepemilikan Saham Bank Umum, Investor Asing