Abstrak
Kajian yuridis batasan teritori operasional perbankan mengenai kepemilikan saham bank umum oleh asing menurut peraturan bank indonesia nomor. 14/8/pbi/2012
Oleh :
Suryo Prabowo - E0009381 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan teritori operasional
perbankan Indonesia mengenai kepemilikan saham bank umum oleh asing yang
dapat melebihi batas maksimum kepemilikan bagi pemegang saham dan juga
konsekuensi terhadap pelanggaran mengenai batas maksimum berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer
yang berasal dari peraturan perundangan-undangan dan bahan hukum sekunder
terdiri dari buku-buku referensi dan jurnal-jurnal hukum yang terkait. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik
analisis yang digunakan adalah silogisme dan interpretasi dengan menggunakan
pola berfikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian hukum disimpulkan bahwa dari Peraturan
Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 diatur mengenai penetapan batas
maksimum kepemilikan saham berdasar atas kategori pemegang saham, yaitu :
untuk Badan Hukum Lembaga Keuangan (bank dan bukan bank) 40%, untuk
Badan Hukum Non Lembaga Keuangan 30%, sedangkan Perorangan 20 % dan
pada bank umum syariah 25%. Sehubungan dengan konsekuensi yang diterapkan
maka terdapat sanksi-sanksi yang dapat berupa sanksi administratif berupa ;
teguran tertulis, larangan pembukaan jaringan kantor baru, dan pembekuan
kegiatan usaha tertentu.
Kata Kunci: Perbankan Indonesia, Kepemilikan Saham Bank Umum, Investor
Asing