Abstrak
Prosedur Kepesertaan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan Pbijk) Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Cabang Utama Surakarta
Oleh :
Fransiska Rizki Widiastuti - D1511043 - Fak. ISIP
Dengan semakin luas dan heterogennya cakupan peserta program jaminan kesehatan maka dibutuhkan administrasi kepesertaan yang memadai, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan pengamatan ini adalah mengetahui bagaimana Prosedur Kepesertaan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBIJK) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Surakarta, hak-hak dan tanggapan peserta. Dalam pengamatan ini penulis mengambil lokasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Surakarta. Jenis pengamatan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan observasi berperan aktif. Sumber data diperoleh dari informasi lokasi pengamatan, narasumber, dan dokumen pendukung. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melaluui wawancara, observasi, dokumentasi serta pengkajian dokumen. Dalam laporan penulis menjelaskan pelaksanaan prosedur kepesertaan di BPJS Kesehatan Cabang Utama Surakarta meliputi: pendaftran dan syarat administrasi, prosedur kepesertaan, hak dan tanggapan peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan hasil pengamatan penulis menyimpulkan bahwa Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) BPJS Kesehatan terdiri atas pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima dan upah bukan pekerja. Prosedur administrasi kepesertaan di BPJS Kesehatan Cabang Utama Surakarta dilakukan dengan beberapa tahap yaitu pendaftaran peserta, pengolahan/penginputan data peserta, dan pencetakan/ pendistribusian kartu. Hak peserta BPJS Kesehatan yaitu mendapatkan Kartu serta memperoleh pelayanan sesuai prosedur BPJS Kesehatan. Adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai tanggapan negatif dari para peserta antara lain kurangnya sosialisasi pendaftaran dan pelayanannya. Ada pula tanggapan positif dari peserta BPJS Kesehatan yaitu gratisnya biaya kesehatan masyarakat.