Abstrak


Mekanisme Pemberian Kredit Dalam Konsep Green Banking Di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Solo Slamet Riyadi


Oleh :
Winny Perwithosuci - F3611103 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Penelitian pada tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui konsep Green Banking dalam pemberian kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cabang Solo Slamet Riyadi, izin dari Pemda terkait dengan konsep Green Banking, dan mekanisme Green Banking dalam pengambilan keputusan Kredit Modal Kerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cabang Solo Slamet Riyadi. Analisis dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Pengambilan data dilakukan dengan melakukan wawancara dengan Account Officer di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Slamet Riyadi, membaca literatur, dan observasi. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Solo Slamet Riyadi telah menerapkan konsep Green Banking dalam pemberian kreditnya yaitu mencantumkan AMDAL sebagai salah satu yang dianalisis sebelum kredit cair. AMDAL merupakan salah satu dari dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan memiliki 3 jenis yaitu SPPL, UKL/, dan AMDAL. Namun dalam praktiknya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Solo Slamet Riyadi belum mencantumkan dokumen lingkungan sebagai salah satu syarat cairnya kredit walaupun Izin Gangguan (HO) bisa dijadikan instrumen karena dalam pengajuan HO, pemohon wajib melampirkan dokumen lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Solo Slamet Riyadi dalam prosedurnya telah melakukan konsep Green Banking namun belum untuk praktiknya. Dokumen lingkungan yang harus dilampirkan ketika mengajukan perizinan Izin Gangguan (HO) adalah SPPL, UKL/ UPL dan AMDAL. Saran yang diberikan adalah: perbankan termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk kantor cabang Solo Slamet Riyadi harus mulai mengaplikasikan konsep Green Banking dalam operasionalnya. Salah satunya adalah dengan mensyaratkan dokumen lingkungan (SPPL, UKL/UPL, dan AMDAL) sebagai berkas kelengkapan pengajuan kredit.