Abstrak


Prosedur Penyelenggaraan Rapat Anggota Dewan Di Sekretariat Dprd Kota Surakarta


Oleh :
Zakaria Nur Aini - D1511103 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Rapat merupakan sarana komunikasi yang penting dalam suatu organisasi karena rapat berfungsi sebagai pedoman dalam pembahasan mengenai persoalan untuk mencapai tujuan dengan kata sepakat. Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui prosedur penyelenggaraan rapat anggota dewan di sekretariat DPRD Kota Surakarta, sedangkan manfaat dari pengamatan ini adalah mengetahui dan memperluas ilmu serta wawasan mengenai prosedur penyelenggaraan rapat anggota dewan di sekretariat DPRD Kota Surakarta dan sebagai bahan evaluasi pada bagian-bagian yang terlibat langsung serta aktif melakukan penyelenggaraan rapat anggota dewan. Lokasi pengamatan ini adalah Sekretariat DPRD Kota Surakarta. Metode pengamatan yang dipergunakan deskriptif kualitatif. Sumber pengumpulan data melalui wawancara, observasi serta pengkajian dokumen. Hasil dari prosedur penyelenggaraan rapat di Sekretariat DPRD Kota Surakarta adalah 1). Persiapan rapat dimulai dengan pembuatan jadwal oleh masing-masing notulen. 2). Perencanaan rapat; pembuatan konsep, agenda dan program kegiatan. 3). Penyusunan rapat; pembuatan catatan rapat dan rancangan pembahasan. 4). Penyaranan rapat; kumpulan pendapat dari berbagai anggota yang hadir dalam rapat. 5). Pengevaluasian rapat; pembahasan rapat dan pendapat dari berbagai anggota yang akan dibahas secara menyeluruh hingga hasil keputusannya. 6). Pembuatan laporan rapat; pendataan hasil pembahasan. 7). Pengambilan keputusan; hasil rapat yang meliputi Kebijakan Peraturan, Laporan Rapat dan Catatan Rapa t. Saran yang penulis sampaikan, untuk penambahan alokasi waktu pada saat pembahasan rapat diberikan masa tenggang agar tidak ada penundaan waktu, pada hasil rapat yang berupa catatan rapat sebaiknya diarsipakan sehingga mempermudah dalam penyelenggaraan rapat selanjutnya dan dalam penyaranan rapat sebaiknya seluruh anggota diberikan rancangan pembahasan rapat agar mereka menyampaikan pendapatnya serta pimpinan rapat mewajibkan kepada seluruh anggota rapat untuk menanyakan atau menyampaikan pendapatnya saat rapat berlangsung RAPAT ANGGOTA DEWAN