Abstrak
Sinkronisasi Yuridis Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Lingkungan Hidup Dalam Bingkai Konstitusi Hijau (Green Constitution) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Oleh :
Nunik Nurhayati - S310811007 - Sekolah Pascasarjana
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan Konstitusi Hijau
(Green Constitution) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sampai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan membahas sinkronisasi
yuridis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup secara horizontal dan vertical.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal (normatif). Melalui
metode penelitian normatif , karena penelitian ini dikonsepkan dalam normanorma
positif didalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Penelitian
ini termasuk dalam penelitian terhadap sejarah hukum dan penelitian sinkronisasi
hukum. Sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Pendekatan
Penelitian adalah Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan perbandingan,
dan Pendekatan historis. Teknik pengumpulan bahan dilakukan dengan cara
mengumpulkan (dokumentasi) bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analis
data menggunakan analisis kualitatif dengan logika deduksi dan interpretasi yang
menghasilkan deskriptif analisis.
Berdasarkan peneletian ini diperoleh hasil yaitu pertama, Kerusakan
lingkungan di berbagai Negara menimbulkan kesadaran lingkungan yang bersifat
global dan telah dituangkan dalam konstitusi. Diantaranya adalah Konstitusi
Portugal 1976, Konstitusi Spanyol 1978, dan Konstitusi Prancis 2006. Di
Indonesia, wacana konstitusi hijau terdapat dalam dalam Pasal 28 H ayat (1)
UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang baru lahir pada amandemen
UUD 1945 tahun 1999-2002. Kedua, baru setelah tujuh tahun UUD 1945 di
amandemen, yaitu pada tahun 2009 lahir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Namun,
UUPPLH tersebut belum sinkron baik secara horizontal dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, maupun
secara vertikal karena sampai dengan tahun 2013 ini, Pemerintah baru
mengesahkan satu Peraturan Pemerintah (PP) dari dua puluh (20) mandat hukum
penyusunan PP dimana batas waktu mandat tersebut adalah satu tahun sejak
diundangkan tanggal 3 Oktober 2009. Selain itu, beberapa Peraturan Daerah juga
belum disesuaikan dengan UUPPLH.
Implikasi dari penelitian ini adalah, UUD 1945 telah menjadi konstitusi
hijau Indonesia sehingga seluruh Peraturan perundang-undangan harus mengacu
pada konstitusi terutama perlindungan dan pelestarian lingkungan baik secara
tersirat maupun tersurat terutama UUPPLH sebagai ketentuan payung bagi
peraturan-peraturan lingkungan hidup yang harus sinkron baik secara vertical
maupun horizontal.