Abstrak
Efektifitas Pmk Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Khususnya Untuk Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Secara Eceran Di Kpp Pratama Surakarta
Oleh :
Brigitha Fiona Debby - F3411019 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Peraturan tentang pedoman pengkreditan pajak nomor 79 tahun 2010 khususnya untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas yang pada awal diberlakukannya dimaksudkan untuk memperbaiki peraturan yang lama akan tetapi menimbulkan pro dan kontra karena PPN yang ditanggung konsumen menjadi lebih tinggi. Dengan demikian definisi pajak yang seharusnya mensejahterakan masyarakat menjadi tidak terlaksanakan dengan semestinya. Masalah-masalah yang mungkin timbul membuat peraturan ini menjadi kurang efektif untuk dikatakan peraturan baru yang seharusnya lebih baik dari peraturan sebelumnya.
Penulis melakukan penelitian tentang penerapan peraturan ini dengan menganalisis dampak yang terjadi setelah ditetapkannya peraturan ini dari segi penerimaan PPN khususnya dari penyerahan kendaraan bermotor bekas di kota Surakarta. Selain itu penulis melakukan metode wawancara terhadap Acount Representative KPP Pratama Surakarta untuk mengetahui masalah-masalah yang terjadi sekaligus tindakan-tindakan yang ditempuh dalam menyelesaikan masalah yang timbul.
Pada kenyataannya peraturan nomor 79 tahun 2010 ini belum diterapkan oleh masyarakat di Kota Surakarta. Para pengusaha kendaraan bermotor bekas masih menggunakan peraturan lama karena masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan dan minimnya pengawasan dari Acount Representative dalam mengawasi Wajib Pajak di Kota Surakarta.