Abstrak


Tarif Pajak Penghasilan Badan : Antara Indonesia Dengan Singapura


Oleh :
Ferry Insani Bachtiar - F3411038 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Antara satu negara dengan negara yang lain memiliki tarif pajak yang berbeda, salah satunya adalah perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara negara Indonesia dengan Singapura. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi perbedaaan tarif Pajak Penghasilan Badan di Indonesia dengan di Singapura yang telah ditetapkan sesuai peraturan negara tersebut. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, metode kepustakaan, dan metode dokumentasi. Dalam hal ini dapat diperoleh perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara Indonesia dengan Singapura dan implikasi tarif terhadap penghasilan perusahaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan adanya perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara Indonesia dengan Singapura. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari besarnya tarif pajak penghasilan badan sebesar 25% di Indonesia dan 17% di Singapura dan adanya perbedaan pengurangan pajak antara Indonesia dengan Singapura. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis memberikan saran pemerintah harus lebih bijak dalam menentukan tarif pajak penghasilan badan agar dapat bersaing dengan negara lain dan pengenaan tarif dalam PP No.46 seharusnya dikenakan dari Penghasilan Kena Pajak.