Abstrak


Prosedur Permohonan Izin Belajar Pns Di Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Pradika Ika Prastuti - D1511071 - Fak. ISIP

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam rangka pengembangan karir dapat mengajukan permohonan izin belajar. Pengamatan ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara mendalam terkaitprosedur permohonan izin belajar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar. Pengamatan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan prosedur permohonan izin belajar PNS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar. Sumber data yang diperoleh berdasarkan narasumber, aktivitas, dokumen, dan arsip terkait dengan izin belajar. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan mengkaji dokumen yang berupa berkas dan rekaman yang berkaitan dengan izin belajar. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan dapat diketahui bahwa prosedur permohonan izin belajar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar terdiri dari beberapa tahapan yaitu : Pemohon, UPT/Sekolah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Sekretaris Daerah bagian Sekretariat, dan Badan Kepegawaian Daerah bagian Pengembangan. Jangka waktu mulai dari pemohon mengajukan permohonan izin belajar sampai penerbitan izin belajar kurang lebih selama satu bulan. Kendala yang dihadapi adalah kurangnya dokumen dan keterlambatan waktu penerbitan izin belajar dikarenakan banyaknya pemohon yang mengajukan permohonan izin belajar sedangkan staf yang menangani permohonan izin belajar hanya satu orang.