Abstrak


Identifikasi, Monitoring Dan Pengendalian Bahaya H2s Pada Project Early Production Facility (Epf) Tbr 01 Di Pt. Pertamina Ep Asset 4 Field Cepu


Oleh :
Diah Juni Fitaloka - R0011033 - Fak. Kedokteran

Latar Belakang : Proses produksi minyak bumi berupa Crude oil mempunyai kandungan air yang sangat besar, bahkan bisa mencapai 90 %. Selain air, juga terdapat komponen-komponen lain berupa pasir, garam mineral, aspal, CO2 dan H2S. Gas H2S lebih berat dari udara, dapat berakumulasi menjadi konsentrasi berbahaya pada daerah yang lebih rendah, tetapi gas ini dapat segera disebarkan oleh hembusan angin atau aliran udara. Dampak gas pencemar H2S terhadap manusia tergantung dari konsentrasi dan berapa lama gas tersebut terpapar di udara.Tujuan penelitian ini adalah mengetahui identifikasi, monitoring dan pengendalian bahaya H2S pada project EPF TBR 01 PT. Pertamina EP Asset 4 Field Cepu Metode : Jenis Penelitian ini adalah observasional dengan menggunakan metode deskriptif, yang memberikan gambaran mengenai pelaksanaan monitoring dan pengendalian bahaya H2S. Pengambilan data dilakukan melalui observasi langsung ke lapangan, wawancara kepada tenaga kerja serta studi kepustakaan. Hasil : PT. Pertamina EP Asset 4 Field Cepu melakukan kegiatan monitoring meliputi pemantauan terhadap konsentrasi gas H2S menggunakan permanent gas detector dan portable gas detector serta pemantauan terhadap kesehatan tenaga kerja. Sedangkan upaya pengendalian bahaya H2S dilakukan dengan pengendalian secara teknis meliputi (peralatan yang tahan terhadap H2S, pemasangan tanda peringatan atau rambu K3, penempatan lokasi safe briefing area dan arah evakuasi, pemasangan wind sock, penempatan sistem alarm, penggunaan bug blower, ventilasi); secara administratif (penyiapan sumber daya tenaga kerja, pengaturan jam kerja, pembuatan SOP, pertolongan pertama pada kecelakaan, menyusun prosedur keadaan darurat) dan Alat Pelindung Diri. Simpulan : PT. Pertamina EP Asset 4 Field Cepu telah melakukan monitoring dan pengendalian bahaya H2S sesuai dengan peraturan perundangan dan standar yang berlaku. Saran yang diberikan adalah meningkatkan upaya pengendalian terhadap konsentrasi gas H2S yang melebihi NAB, memasang rambu K3, menambah lokasi safe briefing area, serta melakukan pemeriksaan kesehatan khusus terhadap tenaga kerja.