Abstrak


Identifikasi Dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundang-Undangan Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan Di Pt. Riau Baraharum - Riau


Oleh :
Nur Anisa Adi Pradha - R0011077 - Fak. Kedokteran

Latar Belakang : Dengan adanya peraturan perundangan para pegawai pengawas operasi pertambangan dan ahli K3 dapat melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap ditaatinya peraturan tersebut sehingga dapat meminimalisir potensi dan faktor bahaya di tempat kerja. Dari tahun 2011, identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundangan belum dilaksanakan kembali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundangan, persentase pemenuhan, memberikan saran dan rekomendasi terhadap ketidaktaatan, serta kesesuaian penerapan pemenuhan peraturan perundangan di perusahaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Metode : Jenis penelitian adalah observasional dengan metode deskriptif untuk menggambarkan identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundangundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan. Hasil : Prosedur identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundangundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan terdiri dari identifikasi perundangan, membuat daftar perundangan, membuat data revisi dan perubahan, evaluasi pemenuhan, membuat daftar tindakan perbaikan, mengkomunikasikan perundangan serta pendokumentasian. Persentase pemenuhan peraturan perundangan adalah 95,2% taat dan 4,8% belum taat. Terdapat 22 saran terhadap ketidaktaatan. Serta penerapan pemenuhan peraturan perundangan yang ditetapkan dalam kebijakn K3LH, standar operasional prosedur dan form yang terkait. Simpulan : Prosedur pelaksanaan identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundang-undangan belum semuanya sesuai dengan standar operasioanl prosedur. Persentase ketidaktaatan merupakan penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan yang wajib ditaati. Saran atau rekomendasi terhadap ketidaktaatan merupakan upaya pengendalian administrasi serta pelaksanaan identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundangan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Saran yang dapat diberikan adalah identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan di dalam standar operasional prosedur.