Abstrak
Identifikasi Dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundang-Undangan Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan Di Pt. Riau Baraharum - Riau
Oleh :
Nur Anisa Adi Pradha - R0011077 - Fak. Kedokteran
Latar Belakang : Dengan adanya peraturan perundangan para pegawai pengawas
operasi pertambangan dan ahli K3 dapat melakukan identifikasi dan evaluasi
terhadap ditaatinya peraturan tersebut sehingga dapat meminimalisir potensi dan
faktor bahaya di tempat kerja. Dari tahun 2011, identifikasi dan evaluasi
pemenuhan peraturan perundangan belum dilaksanakan kembali. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan identifikasi dan
evaluasi pemenuhan peraturan perundangan, persentase pemenuhan, memberikan
saran dan rekomendasi terhadap ketidaktaatan, serta kesesuaian penerapan
pemenuhan peraturan perundangan di perusahaan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2012.
Metode : Jenis penelitian adalah observasional dengan metode deskriptif untuk
menggambarkan identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundangundangan
Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan.
Hasil : Prosedur identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundangundangan
Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan terdiri dari identifikasi
perundangan, membuat daftar perundangan, membuat data revisi dan perubahan,
evaluasi pemenuhan, membuat daftar tindakan perbaikan, mengkomunikasikan
perundangan serta pendokumentasian. Persentase pemenuhan peraturan
perundangan adalah 95,2% taat dan 4,8% belum taat. Terdapat 22 saran terhadap
ketidaktaatan. Serta penerapan pemenuhan peraturan perundangan yang
ditetapkan dalam kebijakn K3LH, standar operasional prosedur dan form yang
terkait.
Simpulan : Prosedur pelaksanaan identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan
perundang-undangan belum semuanya sesuai dengan standar operasioanl
prosedur. Persentase ketidaktaatan merupakan penyimpangan atau pelanggaran
terhadap peraturan yang wajib ditaati. Saran atau rekomendasi terhadap
ketidaktaatan merupakan upaya pengendalian administrasi serta pelaksanaan
identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundangan telah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Saran yang dapat diberikan adalah
identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundang-undangan dilaksanakan
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan di dalam standar operasional prosedur.