Abstrak
Penerapan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/40/Dkmp Terhadap Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Oleh Pt. Btn (Persero) Tbk, Kcs Surakarta
Oleh :
Ririn Listyo Rini - F3611087 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia No.15/40/DKMP pada tanggal 24 September 2013. Selain itu untuk mengetahui penerapan dari Surat Edaran tersebut dan bagaimana respon dari pihak yang terkait. Penulisan laporan ini menggunakan metode pengumpulan data primer, dengan cara wawancara langsung responden dan data sekunder studi pustaka mengenai pembiayaan KPR. Surat Edaran ini berisi tentang penerapan manajemen risiko pada Bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan properti, kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti, dan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Hal ini mengatur Loan to Value (LTV)/ Financing to Value (FTV) yang diberikan oleh Bank kepada debitur. Loan to Value (LTV)/ Financing to Value (FTV) adalah rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan pihak perbankan dengan nilai agunan (jaminan) berupa properti. Ketentuan LTV/FTV ini diberikan kepada debitur yang melakukan kredit perumahan kedua, ketiga, dan seterusnya dengan tipe di atas 70m² dan larangan indent. Dalam Surat Edaran terdapat penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan oleh Bank. Penerapan manajemen risiko kredit bertujuan untuk meminimalisir risiko kredit. Dikeluarkannya Surat Edaran ini terdapat respon negatif maupun positif dari pihak terkait. Bank Indonesia berharap dengan dikeluarkannya Surat Edaran No.15/40/DKMP ini bisa meminimalisir risiko.