Abstrak
Kebijakan integral pemberantasan tindak pidana korupsi melalui asset recovery
Oleh :
Bibianus Hengky Widhi Antoro - S331202003 - Sekolah Pascasarjana
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan Kebijakan Integral Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Asset Recovery ditinjau dari teori pengembalian aset, sistem hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terkait dengan pengembalian aset. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif/doktrinal, bersifat deskriptif, Sumber bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi sumber bahan primer dan sumber bahan hukum sekunder. Prosedur pengumpulan sumber bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi pustaka. Analisis yang dilaksanakan menggunakan teknik analisis pendekatan perundang-undangan, kasus dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu bahwa Kebijakan Integral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Asset Recovery yang meliputi Pengembalian aset melalui Instrumen Pidana dengan Upaya Penyitaan dan perampasan (in personam forfeiture), kedua melalu instrumen perdata (in rem forfeiture) dan ketiga menggunakan instrumen Undang-Undang Pencucian Uang. Pada dasarnya dapat mengembalikan aset hasil tindak pidana, tetapi apabila dilihat berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Tinggi Semarang, KPK, dan Kepolisan hasil penelitian yang dilakukan di masih belum optimal. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum tersebut. Kedua, Kebijakan Integral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui asset recovery sebagaimana yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya dapat dijadikan sebagai upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Mendasari perampasan aset melalui Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang seringkali digunakan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia dalam melakukan upaya penyitaan pada tahapan penyidikan melalui asset tracing merupakan upaya jitu yang dapat dilakukan terhadap adanya dugaan aset tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana Pasal dalam tindak pidana pencucian uang. Tetapi dalam ketentuan di undang-undang tersebut hanya terbatas pada aset yang berasal dari penyedia jasa keuangan domestik. Pada hakikatnya Indonesia sudah memiliki regulasi dan hal-hal pendukung teknis lainnya dalam mengaplikasikan upaya perampasan aset. Kendala dalam memaksimalkan upaya pengembalian aset berasal dari faktor eksternal, faktor internal, serta kemampuan aparat terkait, kecepatan merespon seta kemauan politik.
Kata kunci : Kebijakan Integral , Asset Recovery, Penegakan Hukum