Abstrak


Implementasi Per-24/Pj/2012 Tentang Faktur Pajak Dan Pmk-151/Pmk.011/2013 Tentang E-Faktur Pajak Di Kpp Pratama Sukoharjo Tahun 2014


Oleh :
Dewi Rina Setyawati - F3411028 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Para Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Sukoharjo kurang memahami penerapan PER-24/PJ/2012 tentang Tata Cara Penomoran Faktur Pajak. Sehingga mengakibatkan adanya masalah dalam penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak yang merugikan Wajib Pajak dan negara, karena masih beredarnya Nomor Seri Faktur Pajak fiktif yang diterbitkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak. Guna mendukung penerapan dan mengatasi kurang efektifnya PER-24/PJ/2012 maka Pemerintah menerbitkan PMK-151/PMK.011/2013 tentang e-Faktur Pajak. Tetapi masih banyak dijumpai kurangnya pemahaman para Pengusaha Kena Pajak tentang penerapan e-Faktur Pajak di KPP Pratama Sukoharjo, karena belum tersosialisasikan dengan maksimal. Metode penelitian Tugas Akhir ini menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian kualitatif yang diteliti merupakan studi kasus tunggal. Teknik pengumpulan data yang telah dilaksanakan menggunakan metode wawancara, metode observasi, dan metode dokumentasi. Proses analisis data yang telah dilaksanakan dimulai dari reduksi data, diteruskan penyajian data, dan akhirnya ditarik kesimpulan sebagai sesuatu yang jalin menjalin. Analisis yang digunakan yaitu flow model of analysis. Temuan dari penelitian ini yaitu masih ada hambatan-hambatan dalam penerapan PER-24/PJ/2012 karena kurangnya pemahaman Pengusaha Kena Pajak tentang teknologi informasi dan tahapan-tahapan Tata Cara Penomoran Faktur Pajak; dan belum maksimalnya sosialisasi mengenai e-Faktur Pajak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya pemahaman para Pengusaha Kena Pajak tentang PER-24/PJ/2012 agar tidak mengalami masalah dalam mengurusi Faktur Pajak; dan bagi KPP Pratama Sukoharjo perlu meningkatkan sosialisasi mengenai peraturan PMK-151/PMK.011/2013 tentang e-Faktur Pajak agar lebih dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak.