Abstrak


Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pt. Ciomas Adisatwa (Japfa) Sidoarjo Dengan Plasma Peternak Unggas


Oleh :
Alfan Wibi Andrianto - E0009027 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan isi perjanjian kerjasama antara PT. Ciomas Adisatwa (Japfa) Sidoarjo dengan Plasma Peternak Unggas. serta untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia pakan ternak PT. Ciomas Adisatwa (Japfa) Sidoarjo dengan peternak unggas. Pendekatan penelitian ini adalah empiris sosiologis. Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan model interaktif yaitu model analisa yang terdiri dari tiga komponen, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini, dapat diambil kesimpulan bahwa bentuk dari perjanjian kerjasama adalah akta di bawah tangan dimana perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa di hadapan notaris. Isi perjanjian antara PT. Ciomas Adisatwa (Japfa) Sidoarjo dengan Plasma peternak unggas dalam perjanjian kerjasamanya telah mencantumkan unsur-unsur pokok dalam perjanjian kemitraan seperti yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 29 Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2013, seperti kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Kesimpulan kedua mengenai pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati bersama, secara hukum kedua belah pihak mempunyai kedudukan yang tidak seimbang, tetapi dengan latar belakang yang berbeda, baik dari segi permodalan, SDM maupun manajemen, maka kedua belah pihak harus mempunyai itikad yang baik dan komitmen kuat dalam melaksanakan perjanjian kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan