Abstrak
Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pada Pihak Kreditur Di Unit Sentra Kredit Menengah Jakarta Timur PT. BNI (Persero)
Oleh :
Dhimas Wisnu Ginanjar - E0009100 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan serta mengetahui langkah-langkah penyelesaian kredit macet sebagai upaya perlindungan hukum di Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yaitu mencari data langsung ke lapangan, tidak cukup hanya dengan mengumpulkan data sekunder. Data primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi pustaka. Analisis data kualitatif dengan model interaktif data.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa prosedur pemberian kredit di Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI dilakukan melalui 5 (lima) tahap yaitu: tahap permohonan kredit, analisis kredit, keputusan kredit, tahap pembuatan perjanjian kredit, dan tahap pengikatan jaminan kredit yang dalam penelitian ini menggunakan hak tanggungan. Dalam proses pelaksanaan perjanjian kredit, kadang terjadi kesulitan di dalam praktek pengembalian kredit oleh pihak debitur sehingga terjadi kredit macet. Kredit macet sering terjadi karena kesengajaan dari pihak debitur sendiri, misalnya debitur dengan sengaja tidak melakukan kewajiban yang sudah diperjanjikan diawal atau memang debitur dalam keadaan yang tidak memungkinkan baginya melakukan kewajibannya karena suatu hal tertentu. Jika kredit macet itu terjadi, Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI melakukan pendekatan-pendekatan kepada debitur dengan memberikan pengarahan agar debitur dapat melakukan kewajibanya kembali dengan membayar angsuran tepat pada waktunya, apabila dengan cara pendekatan tidak membuahkan hasil, maka pihak Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI memberikan peringatan dan kelonggaran waktu sampai batas waktu tertentu. Jalan terakhir yang ditempuh oleh Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI sebagai perlindungan hukum adalah melakukan penarikan barang jaminan apabila sampai batas waktu kelonggaran habis dan tidak ada itikad baik oleh debitur.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya gambaran konsep pelaksanaan perjanjian kredit dengan hak tanggungan di Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI. Implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai rujukan bagi PT. BNI sebagai salah satu bank besar agar meningkatkan pelayanan bagi debitur yang melakukan perjanjian kredit dengan hak tanggungan.