Abstrak


Analisis Prosedur Pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Surakarta Tahun 2013


Oleh :
Lis Martiningsih - F3611052 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Seperti yang telah diamanat UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dimana dalam pasal 12 huruf k disebutkan bahwa partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan. Dengan adanya amanat undang-undang tersebut, maka dalam hal ini Pemerintah Kota Surakarta wajib menganggarkan bantuan keuangan partai politik dalam APBD Kota Surakarta untuk setiap tahun anggaran. Penelitian tentang Analisis Prosedur Pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No 2 Surakarta. Dinas yang berkaitan erat dengan pencairan bantuan keuangan partai politik di Pemerintahan Kota Surakarta adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendapatan, pengelolaan, keuangandan asset daerah. Partai politik sebagai penerima bantuan keuangan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan menurut peraturan yang berlaku serta mengikuti prosedur permohonaan mulai dari Kesbangpol sebagai SKPD terkait sampai dengan proses pencairannya di DPPKA.