Abstrak


Restitusi Dan Kompensasi Pada Spt Masa Ppn Lebih Bayar


Oleh :
Fitriani Kusuma Dewi - F3411039 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pemilihan antara restitusi dan kompensasi pada SPT Masa PPN Lebih Bayar, guna memberikan gambaran langkah yang seperti apa yang harus ditempuh Wajib Pajak ketika mengalami lebih bayar pada SPT Masa PPN. Langkah penelitian ini dilakukan dengan membandingan antara PMK-72/PMK.03/2010 dan PMK-198/PMK.03/2013. Kemudian, hasil dari penelitian ini adalah merestitusi bisa dilakukan tidak hanya pada akhir tahun buku saja, melainkan dapat dilakukan setiap waktu ketika terdapat lebih bayar dan restitusi memiliki dua kategori dalam tarif denda jika WP bermasalah yaitu sebesar 2% atau kenaikan 100%, sedangkan untuk kompensasi akan dikenai satu kategori yaitu denda kenaikan sebesar 100%. Kesimpulan dari penelitian ini, sanksi denda untuk kompensasi lebih besar dari pada restitusi, apabila hasil pemeriksaan menunjukan negatif artinya tidak sesuai apa yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memberikan saran bawasannya sebagai Wajib Pajak harus melaporkan kegiatan usaha yang dijalankan dengan sebenar-benarnya, agar ketika terdapat lebih bayar tidak perlu khawatir ketika harus dilakukan pemeriksaan.