Abstrak


Tinjauan Kelalaian Hakim Menandatangani Putusan Dan Tidak Segera Menyampaikan Salinan Sebagai Dasar Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Korupsi Bahan Bakar Minyak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1560 K/Pid.Sus/2008)


Oleh :
Anugrah Fajar Nuraini - E0010041 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan kasasi yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam perkara korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumbawa Besar, atas dasar kelalaian hakim menandatangani putusan dan tidak segera menyampaikan salinan berdasarkan alasan pengajuan kasasi pada Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta bertujuan untuk mengetahui argumentasi hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus dasar pengajuan kasasi oleh Kejaksaan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif. Jenis bahan yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang- undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1560 K/Pid. Sus/2008. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1560 K/Pid.Sus/2008. Dari kedua hal tersebut, kemudian dapat ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kelalaian hakim menandatangani putusan dan tidak segera menyampaikan salinan sebagai dasar pengajuan kasasi penuntut umum dalam perkara korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan argumentasi hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus dasar pengajuan kasasi tersebut tidak menyebutkan pertimbangan mengenai kelalaian hakim menandatangani putusan dan tidak segera menyampaikan salinan karena Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan yang memeriksa kesalahan penerapan hukum (judex juris) sedangkan kelalaian hakim tersebut bukan merupakan kesalahan penerapan hukum.