Abstrak


Analisis Pengesampingan Alat Bukti Keterangan Saksi Dan Surat Oleh Hakim Pengadilan Tinggi Mataram Sebagai Sandaran Hukum Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Perkara Penipuan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 774k/Pid/2012)


Oleh :
Diyah Ayu Hardiyani - E0010119 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengesampingan alat bukti keterangan saksi dan surat oleh hakim Pengadilan Tinggi sebagai alasan penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan bebas perkara penipuan dengan ketentuan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan kesesuaian alasan hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas dalam perkara penipuan dengan ketentuan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Dengan pendekatan kasus terhadap perkara penipuan dalam putusan Mahkamah Agung. Menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Analisa bahan hukum dilakukan dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor dan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yaitu pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum ini diajukan karena adanya kesalahan penerapan hukum dalam pengesampingan alat bukti keterangan saksi dan surat yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang kemudian dijadikan alasan Penuntut Umum untuk mengajukan Kasasi tersebut, serta dalam hal mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Pengesampingan alat bukti tersebut murni kesalahan hakim Pengadilan Tinggi Mataram. Sehingga alasan pengajuan Kasasi oleh penuntut umum sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara menggunakan ratio decidendi bersifat yuridis dan non yuridis yang memenuhi ketentuan KUHAP.