Abstrak


Perkawinan Beda Agama Antar Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata Internasional


Oleh :
Novina Eky Dianti - E0001025 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kebenaran pelaksanaan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indonesia di luar negeri merupakan bentuk penyelundupan hukum dalam perspektif Hukum Perdata Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Dengan pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Menggunakan sumber hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum mengunakan silogisme deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor dan ditarik suatu kesimpulan Berdasarkan penelitian dan pembahasan dihasilkan yaitu perkawinan WNI beda agama di luar negeri menurut Undang-Undang Perkawinan dianggap tidak sah karena melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) sehingga pasangan WNI beda agama menggunakan dasar pada Pasal 56 untuk melangsungkan perkawinan mereka diluar negeri dan melakukan pencatatan di Indonesia agar memenuhi unsur administratif dari Undang-Undang Perkawinan. Menurutkaidah Hukum Pedata Internasional (HPI) perkawinan dilakukan menurut hukum tempat perkawinan dilangsungkan (Lex Loci Celebrationis). Pelaksanaan perkawinan beda agama di luar negeri menurut asas HPI merupakan bentuk penyelundupan hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.