Abstrak


Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Dengan Alasan Adanya Kesalahan Dalam Penerapan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 730 K/Pid.Sus/2012)


Oleh :
Wahyuning Tirta Pawitra Sari - E0010352 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Dengan Alasan Adanya Kesalahan Dalam Penerapan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 730 K/Pid.Sus/2012. Penelitian Ini Merupakan Jenis Penelitian Hukum Normative Atau Doctrinal. Penelitian Ini Preskriptif Dan Terapan. Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Studi Kasus. Penelitian Ini Menggunakan Bahan Hukum Primer Yaitu Peraturan Perundang-Undangan Dan Putusan Hakim Serta Bahan Hukum Sekunder Yaitu Tentang Buku-Buku Teks Yang Ditulis Oleh Para Pakar Hukum Dan Jurna-Jurnal Hukum Yang Berkaitan Dengan Penulisan Hukum Ini. Penelitian Ini Menggunakan Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Yaitu Studi Dokumen. Penelitian Ini Menggunakan Teknik Analisis Bahan Hukum Dengan Metode Silogisme. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Menghasilkan Suatu Kesimpulan. Alasan Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Dalam Perkara Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Putusan Nomor 730 K/Pid.Sus/2012 Secara Formal Telah Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Pasal 253 Ayat (1) Kuhap. Namun Secara Substansial Alasan Kasasi Yang Diajukan Oleh Terdakwa Tidak Dapat Dibenarkan Oleh Undang-Undang Meskipun Memang Benar Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi Banjarmasin Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum Sehingga Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Yang Diajukan Oleh Terdakwa Tersebut. Ada Beberapa Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung Dalam Menolak Permohonan Kasasi Yang Diajukan Oleh Terdakwa Selain Karena Alasan Kasasi Terdakwa Yang Tidak Dapat Dibenarkan Oleh Undang-Undang Juga Demi Kepastian Hukum Kelangsungan Hidup Masa Depan Anak Serta Kepentingan Jiwa Dalam Melaksanakan Perlindungan Anak. Jadi Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Ini Lebih Menggunakan Pertimbangan Untuk Mengutamakan Kepentingan Jiwa Dan Masa Depan Anak Meskipun Alasan Kasasi Yang Diajukan Oleh Terdakwa Telah Sesuai Dengan Ketentuan Yang Terdapat Dalam Kuhap.