Abstrak


Studi Tentang Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan


Oleh :
Albertus Bambang Sulaksmono - E0010015 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Dan Mengetahui Konstruksi Hukum Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perbankan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Dan Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jenis Penelitian Ini Adalah Penelitian Hukum Normative Yang Bersifat Preskriptif. Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sumber Hukum Yang Digunakan Terdiri Dari Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik Pengumpulan Data Dengam Studi Dokumen. Analisis Data Dengan Logika Deduktif. Alternatife Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perbankan Pada Hakikatnya Dilaksanakan Oleh Lembaga Mediasi Perbankan Independen. Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 Tentang Bank Indonesia Dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dan Berlaku Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan Bertujuan Untuk Mengatur Dan Mengawasi Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Melindungi Kepentingan Konsumen Dan Masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan Dapat Memfasilitasi Pelaksanaan Mediasi Perbankan Guna Melindungi Dan Kepentingan Konsumen Dan Masyarakat. Pembentukan Lembaga Perbankan Independen Yang Kurang Lebih Tujuh Tahun Belum Terbentuk Akibat Beberapa Kendala Dan Perpindahan Direktorat Investigasi Dan Mediasi Perbankan Ke Otoritas Jasa Keuangan Memperkuat Posisi Direktorat Investigasi Dan Mediasi Perbankan Sebagai Pelaksana Mediasi Perbankan. Otoritas Jasa Keuangan Dinilai Ideal Dalam Pelaksanaan Fungsi Mediasi Perbankan Karena Otoritas Jasa Keuangan Merupakan Lembaga Yang Independen, Dapat Memfasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen, Memiliki Daya Penegakan Hukum (Law Enforcement) Dan Sumber Dana Otoritas Jasa Keuangan Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan/Atau Pungutan Dari Pihak Yang Melakukan Kegiatan Di Sektor Jasa Keuangan Sehingga Pelaksanaan Mediasi Dapat Terlaksana Dengan Optimal.