Abstrak


Pertanggungjawaban Pihak Penjual Atas Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Mobil Dengan Sistem Inden Pada Dealer Mobil ( Studi Kasus Pada Pt. Sutan Indo Aneka Mobil Pematangsiantar)


Oleh :
Denny G. Ompusunggu - E0009089 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengkaji Dan Menjawab Permasalahan Mengenai Bagaimana Pertanggungjawaban Pihak Penjual Atas Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Mobil Dengan Sistem Inden Pada Dealer Mobil Pt. Sutan Indo Aneka Mobil Pematangsiantar. Penelitian Ini Dilakukan Di Pt. Sutan Indo Aneka Mobil Pematangsiantar. Metodologi Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Yuridis Empiris, Yaitu Penelitian Hukum Dengan Cara Pendekatan Fakta Yang Ada Dengan Jalan Mengadakan Penelitian Kemudian Dikaji Dan Ditelaah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Sebagai Acuan Untuk Memecahkan Masalah. Data Yang Dipergunakan Adalah Data Primer Yaitu Data Yang Diperoleh Langsung Dari Lapangan Dengan Menggunakan Wawancara, Serta Data Sekunder Yang Berupa Studi Kepustakaan. Penelitian Ini Menggunakan Metode Analisis Kualitatif Dengan Model Interaktif Yaitu Model Analisa Yang Terdiri Dari Tiga Komponen, Yaitu Reduksi Data, Penyajian Data, Dan Penarikan Kesimpulan. Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Dihasilkan Kesimpulan, Kesatu, Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Mobil Dengan Sistem Inden Berjalan Dengan Baik Pada Pt. Sutan Indo Aneka Mobil Pematangsiantar. Pihak Penjual Yakni Pt. Sutan Indo Aneka Mobil Pematangsiantar Bertanggungjawab Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Mobil Dengan Sistem Inden. Kedua, Pertanggungjawaban Yang Diberikan Berdasarkan Bentuk Dari Wanprestasi, Untuk Konsumen Yang Terlambat Menerima Mobil Yang Dipesan Maka Diberikan Biaya Ganti Rugi Yang Diakibatkan Keterlambatan Tersebut. Jika Mobil Yang Diterima Tidak Dalam Keadaan Sempurna, Maka Mobil Tersebut Langsung Diperbaiki Oleh Pihak Penjual, Dan Jika Seandainya Konsumen Tidak Menerima Mobil Diakibatkan Terjadinya Bencana Alam Atau Perampokan, Maka Perusahaan Asuransi Yang Bekerjasama Dengan Pt. Toyota Astra Motor Akan Membayar Ganti Rugi Untuk Mengganti Mobil Tersebut Tanpa Merugikan Konsumen.