Abstrak


Studi Komparatif Peraturan Tentang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kepolisian, Kejaksaan, Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Tindak Pidana Korupsi


Oleh :
Fudit Trisna Rosadi - E0008037 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Yang Menjadi Dasar Pengaturan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dan Perbedaan Tugas Pokok, Fungsi Dan Wewenang Dalam Peraturan Oleh Kepolisian, Kejaksaan, Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Dan Untuk Mengetahui Komparasi Antara Peraturan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Oleh Kepolisian, Kejaksaan, Dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Metode Penelitian Yang Dipergunakan Dalam Penulisan Hukum Ini Adalah Sebagai Berikut : Jenis Penelitian Normatif, Sifat Penelitian Preskriptif, Pendekatan Studi Kasus, Metode Penelitian Kualitatif, Teknik Analisis Data Dengan Metode Deduksi, Pengumpulan Bahan Hukum Dengan Studi Pustaka Dan Bahan Hukum Sekunder (Buku-Buku Teks Yang Ditulis Oleh Para Ahli Hukum, Jurnal-Jurnal Hukum, Pendapat Para Sarjana, Karya Ilmiah, Makalah, Dan Majalah), Bahan Hukum Tersier (Kamus Dan Internet), Dan Sumber Penelitian Hukum Dari Bahan Hukum Primer Terdiri Dari Perundang-Undangan, Catatan-Catatan Resmi Atau Risalah Dalam Pembuatan Perundang-Undangan Dan Putusan-Putusan Hakim Serta Bahan Hukum Sekunder Yang Berupa Semua Publikasi Tentang Hukum Yang Bukan Merupakan Dokumen-Dokumen Resmi. Publikasi Tentang Hukum Meliputi Buku-Buku Teks, Kamus-Kamus Hukum, Jurnal-Jurnal Hukum, Dan Komentar-Komentar Atas Putusan Pengadilan. Berdasarkan Hasil Penelitian Dapat Diambil Kesimpulan, Yaitu Suatu Penyidikan Merupakan Tahapan Penyelesaian Perkara Pidana Setelah Penyelidikan Yang Merupakan Tahapan Permulaan Mencari Ada Atau Tidaknya Tindak Pidana Dalam Suatu Peristiwa. Ketika Diketahui Ada Tindak Pidana Terjadi, Maka Saat Itulah Penyidikan Dapat Dilakukan Berdasarkan Hasil Penyelidikan. Pada Tindakan Penyelidikan, Penekanannya Diletakkan Pada Tindakan “Mencari Dan Menemukan” Suatu “Peristiwa” Yang Dianggap Atau Diduga Sebagai Tindakan Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Kepolisian C.Q. Pejabat Polisi Negara Ri Bertindak Sebagai Penyelidik Dan Penyidik Perkara Pidana, Polisi Berwenang Untuk Menjadi Penyelidik Dan Penyidik Untuk Setiap Tindak Pidana. Kewenangan Kejaksaan Adalah Untuk Melakukan Penuntututan Berdasarkan Hasil Penyidikan Polisi, Akan Tetapi Untuk Beberapa Tindak Pidana Tertentu, Kejaksaan Berwenang Untuk Melakukan Penyidikan Sebagaimana Disebutkan Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk), Kewenangannnya Diberikan Oleh Undang-Undang Kpk. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Kpk, Bertugas Untuk Melakukan Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Korupsi