Abstrak


Kajian Pembadanan Terhadap Prinsip National Interest Act Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi.


Oleh :
Michael Arnold Pramudito - E0010228 - Fak. Hukum

Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Merupakan Dasar Landasan Falsafah Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Indonesia. Sampai Saat Ini Negara Indonesia Memiliki Banyak Perkembangan Mengenai Pengelolaan Minyak Dan Gas Bumi Nasional. Sejarah Indonesia Menasionalisasi Aset Negara Melaui Undang-Undang No 86 Tahun 1958 Pasal 1 Menyatakan : Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda Yang Berada Di Wilayah Republik Indonesia Yang Akan Ditetapkan Dengan Peraturan Pemerintah Dikenakan Nasionalisasi Dan Dinyatakan Menjadi Milik Penuh Dan Bebas Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Tersebut Merupakan Tonggak Pertama Adanya Nasionalisasi Aset Asing Yang Ada Di Negara Republik Indonesia Ketentuan Tersebut Memaksa Adanya Pengelolaan Aset Migas Nasional Ketangan Negara. Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara Dan Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Dalam Perkembanganya Kemudian Muncul Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, Hingga Saat Ini Undang-Undang Menuai Banyak Protes Dari Kalangan Para Ahli Hukum, Yang Kemudian Lahir Putusan Mk No. 36/Puu-X/2012. Tertanggal 13 November 2012, Menyatakan Bahwa Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Memiliki Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Uud Negara Republik Indonesia 1945, Sehingga Perlu Adanya Pembenahan Terhadap Undang-Undang No 22 Tahun 2001. Proses Pembenahan Ini Akan Semakin Panjang Ketika Menyangkut Mengenai Politik Internasional Sehingga Diperlukan Langkah-Langkah Pembuatan Kebijakan Dengan Menggunakan Prinsip “National Interest Act”.