Abstrak
Penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga di kelurahan Jaten sebagai bentuk civic participation (studi pada masyarakat di kelurahan Jaten kecamatan Jaten kabupaten Karanganyar tahun 2011)
Oleh :
Fitri Setyoningsih - K6407026 - Fak. KIP
ABSTRAK
Fitri Setyoningsih.PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA DI KELURAHAN JATEN SEBAGAI BENTUK CIVIC
PARTICIPATION (Studi Pada Masyarakat Di Kelurahan Jaten Kecamatan
Jaten Kabupaten Karanganyar Tahun 2011).
Skripsi. Surakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sebelas
Maret Surakarta, Januari 2014.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1. Memberikan gambaran secara umum
mengenai persepsi masyarakat Kelurahan Jaten tentang Kekerasan dalam rumah
tangga, 2. Untuk mengungkapkan ke permukaan mengenai faktor-faktor yang
menyebabkan sering timbulnya kekerasan dalam rumah tangga, 3. Untuk mengetahui
partisipasi masyarakat dalam menanggulangi tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Sesuai dengan tujuan penelitian, maka dalam penelitian ini digunakan
metode penelitian deskriptif kualitatif. Objek penelitian ini adalah penanggulangan
kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Data
penelitian diperoleh melalui wawancara. Sumber data penelitian ini adalah nara
sumber (informan), tempat atau lokasi, dan dokumen. Teknik analisis data
menggunakan analisis interaktif. Teknik validitas data menggunakan triangulasi data.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1. Persepsi masyarakat Jaten tentang
masalah KDRT adalah: KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum dan
harus dihilangkan dari masyarakat, tindakan yang bersifat fisik dan psikis yang dapat
dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan anggota badan, tindakan kekerasan
secara seksual baik kepada pasangan hidup maupun kepada anak, dan menyuruh
anak untuk mencari uang dengan cara mengemis atau mengamen merupakan
tindakan yang sudah masuk dalam kategori KDRT. 2. Faktor-faktor yang
menyebabkan KDRT di wilayah Jaten antara lain: Masalah ekonomi yang
disebabkan karena penghasilan yang minim, rasa cemburu antara pasangan yang
disebabkan oleh adanya pria atau wanita idaman lain, adanya rasa cemburu karena
kurang adanya pengertian dengan pasangannya, dan masalah sosial budaya yang
belum dapat dijelaskan secara rinci. 3. Penanggulangan KDRT oleh masyarakat jaten
antara lain: memberi dukungan kepada korban untuk melaporkan ke pihak yang
berwajib, memberi saran untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan,
memberikan pengertian kepada orang tua yang melakukan KDRT kepada anaknya,
menyarankan untuk mencari pendampingan kepada lembaga terkait seperti Komisis
Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) untuk memperoleh pendampingan dalam
masalah hukum, memeriksakan ke Rumah Sakit Umum (RSU) jika terjadi luka untuk
memperoleh visum dari dokter sebagai bukti adanya tindakan kekerasan, bersedia
menjadi saksi jika diperlukan dalam penyelesaian masalah KDRT, dan memberikan
dukungan kepada korban untuk dapat menyelesaikan kasus secara hukum.