Abstrak


Penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga di kelurahan Jaten sebagai bentuk civic participation (studi pada masyarakat di kelurahan Jaten kecamatan Jaten kabupaten Karanganyar tahun 2011)


Oleh :
Fitri Setyoningsih - K6407026 - Fak. KIP

ABSTRAK Fitri Setyoningsih.PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KELURAHAN JATEN SEBAGAI BENTUK CIVIC PARTICIPATION (Studi Pada Masyarakat Di Kelurahan Jaten Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar Tahun 2011). Skripsi. Surakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Januari 2014. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1. Memberikan gambaran secara umum mengenai persepsi masyarakat Kelurahan Jaten tentang Kekerasan dalam rumah tangga, 2. Untuk mengungkapkan ke permukaan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan sering timbulnya kekerasan dalam rumah tangga, 3. Untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam menanggulangi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sesuai dengan tujuan penelitian, maka dalam penelitian ini digunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Objek penelitian ini adalah penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Data penelitian diperoleh melalui wawancara. Sumber data penelitian ini adalah nara sumber (informan), tempat atau lokasi, dan dokumen. Teknik analisis data menggunakan analisis interaktif. Teknik validitas data menggunakan triangulasi data. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1. Persepsi masyarakat Jaten tentang masalah KDRT adalah: KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum dan harus dihilangkan dari masyarakat, tindakan yang bersifat fisik dan psikis yang dapat dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan anggota badan, tindakan kekerasan secara seksual baik kepada pasangan hidup maupun kepada anak, dan menyuruh anak untuk mencari uang dengan cara mengemis atau mengamen merupakan tindakan yang sudah masuk dalam kategori KDRT. 2. Faktor-faktor yang menyebabkan KDRT di wilayah Jaten antara lain: Masalah ekonomi yang disebabkan karena penghasilan yang minim, rasa cemburu antara pasangan yang disebabkan oleh adanya pria atau wanita idaman lain, adanya rasa cemburu karena kurang adanya pengertian dengan pasangannya, dan masalah sosial budaya yang belum dapat dijelaskan secara rinci. 3. Penanggulangan KDRT oleh masyarakat jaten antara lain: memberi dukungan kepada korban untuk melaporkan ke pihak yang berwajib, memberi saran untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, memberikan pengertian kepada orang tua yang melakukan KDRT kepada anaknya, menyarankan untuk mencari pendampingan kepada lembaga terkait seperti Komisis Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) untuk memperoleh pendampingan dalam masalah hukum, memeriksakan ke Rumah Sakit Umum (RSU) jika terjadi luka untuk memperoleh visum dari dokter sebagai bukti adanya tindakan kekerasan, bersedia menjadi saksi jika diperlukan dalam penyelesaian masalah KDRT, dan memberikan dukungan kepada korban untuk dapat menyelesaikan kasus secara hukum.