Abstrak


Pelaksanaan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (Umk) Di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Sebagai Upaya Perlindungan Kesejahteraan Para Pekerja


Oleh :
Agung Ariyanto - E0009010 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum dari dari pelaksanaan penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2013 di Kabupaten Sukoharjo terkait upaya perlindungan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sukoharjo, serta mengetahui apakahUUpah Minimum Kabupaten di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 mampu digunakan sebagai instrumen perlindungan kesejahteraan para pekerja baik lajang maupun non-lajang. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Jenis bahan hukum yang digunakan berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan upah tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dalam mencapai kesejahteraan. Adapun dalam mencapai suatu kepastian hukum digunakan dua tolok ukur yang meliputi harmonisasi peraturan perundang-undangan dan konsistensi pemahaman terhadap suatu perundang-undangan atau usaha guna meminimalisir adanya multitafsir. Sedangkan dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai upah minimum masihterdapat beberapa peraturan yang satu sama lain saling bertentangan. Hal ini dapat dilihat dari adanya pengaturan kebebasan bagi pengusaha dan para pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun untuk melakukan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama mengenai gaji. Selama gaji yang diberikan tersebut tidak lebih rendah dari upah minimum, maka tidak ada wewenang dari pemerintah untuk ikut campur ke dalamnya. Namun hal itu menimbulkan kerancuan atas ketegasan terhadap siapa gaji dengan besaran tidak lebih dari Upah Minimum berlaku. Selanjutnya dari peraturan perundang-undangan yang ada, masih menumbulkan pergeseran pemahaman dari para pihak, khususnya para pengusaha yang memiliki pemahaman yang salah terhadap Upah Minimum yang dalam hal ini dipandang sebagai upah layak, bahkan dipandang sebagai “Upah Maksimum” bagi para pekerja.