Abstrak


Implementasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Magetan Mengenai Pajak Hotel Melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah


Oleh :
Riska Ega Wardani - E0010308 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat sejauh mana Pemerintah Kabupaten Magetan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khususnya mengenai Pajak Hotel. Dikaitkan dengan otonomi daerah berdasar desentralisasi menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pelimpahan wewenang pembiayaan kepada Pemerintah Daerah menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pengaturan limitatif serta pedoman bagi perumusan sekaligus pelaksanaan Pajak Hotel menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta teknik penyusunan Peraturan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini merupakan penelitian sosio-legalresearch atau nondoktrinal yang dapat diidentifikasikan pertama studi tekstual pasal-pasal dalam perundang-undangan dan kebijakan dapat dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subyek hukum. Kedua mengawinkan metode hukum dengan ilmu sosial. Sifat penelitian dengan metode deskriptif, pendekatan penelitian postpositivisme dengan kualitatif sehingga data yang terkumpul tersebut dibahas, ditafsirkan, dan diinterpretasikan. Lokasi penelitian di Kantor DPPKAD Kabupaten Magetan Bagian Pendapatan, BPC PHRI Magetan serta masyarakat yang menjadi pemilik hotel. Jenis data Primer berasal dari wawancara langsung dan dokumentasi laporan sedangkan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan, studi kepustakaan serta teknik analisis data. Tahap analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data serta menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu dalam pengimplementasian Peraturan Daerah tersebut sudah memenuhi kriteria dari keempat undang-undang diatas, dikaitkan pula dengan harmonisasi, teori kebijakan publik, asas-asas perundang-undangan yang baik sudah terwakili. Terlaksananya fungsi pajak sebagai fungsi budgedtair, fungsi regulerend, serta fungsi distribusi namun fungsi demokrasi belum sepenuhnya optimal dikarenakan minim sosialisasi serta implikasi Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kewajiban promosi masih kurang. Pemerintah Kabupaten Magetan tidak menerapkan pajak progresif maupun pajak flat melainkan intensifikasi sesuai kemampuan dan pendapatan masyarakat itu sendiri. Sehingga dalam pemungutannya menggunakan Self Assessment serta Official Assesstment. Tidak ada pungutan Pajak Hotel melebihi 10 % mengingat Pemerintah Daerah yang selalu mengedepankan sisi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Kedua hambatan pengimplementasian dari segi substansi hukum, struktur hukum serta budaya hukum diselesaikan dengan cara pengawasan insidentiil dan pengawasan fungsional.