Abstrak


Tanggung Jawab Keperdataan Atas Kehilangan Dan/Atau Kerusakan Barang-Barang Bagasi Tercatat Milik Penumpang Dalam Angkutan Udara (Studi Kasus Di Bandara Adi Soemarmo Boyolali) Penulisan Hukum


Oleh :
Subandriyo Adi Prasetyo - E0010333 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan terkait ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Lokasi yang dipilih adalah di Bandara Adi Soemarmo Boyolali dengan studi kasus PT. Garuda Indonesia. Teknik pengumpulan data dengan wawancara kepada responden yang kompeten didukung dengan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait dengan bentuk tanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan barang-barang bagasi tercatat milik penumpang dalam angkutan udara, pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan barang berharga yang ada didalamnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2). Konsep tanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan barang-barang bagasi tercatat milik penumpang yang digunakan oleh PT. Garuda Indonesia adalah prinsip tanggung jawab atas dasar praduga bersalah dimana pengangkut menerapkan tanggung jawab batas maksimum ganti kerugian yang telah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5. Upaya hukum yang dapat ditempuh penumpang angkutan udara atas kehilangan dan/atau kerusakan barang-barang bagasi tercatat dengan jalur diluar pengadilan (non litigasi) yaitu penyelesaian secara langsung pihak maskapai dengan pihak penumpang. salah satu model penyelesaian sengketa yang dilakukan maskapai Garuda Indonesia dengan penumpang yaitu apabila terjadi kerusakan terhadap barang bawaan yang bukan barang berharga dilakukan perbaikan dan apabila tidak dapat diperbaiki diganti dengan barang yang setara nilainya sesuai jenis, bentuk, ukuran dan merek (harus ada persetujuan dengan pemilik barang yang bersangkutan terlebih dahulu). Juga dapat melalui upaya hukum di dalam pengadilan (litigasi) ketika sengketa atau keluhan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain namun dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis di PT. Garuda Indonesia belum ada kasus kehilangan dan/atau kerusakan barang bagasi tercatat milik penumpang yang diselesaikan melalui proses di dalam pengadilan (litigasi). Implikasi penelitian ini dengan adanya kesesuaian bentuk tanggung jawab dari pihak pengangkut atas kehilangan dan/atau kerusakan barang bagasi tercatat milik penumpang dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengakibatkan adanya kesetaraan kedudukan kedua belah pihak baik pengangkut dengan penumpang dan adanya jaminan kepastian hukum tentang kedudukan hukum serta hak dan kewajibanya.