Abstrak


Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Yang Didasarkan Adanya Kesaksian Testimonium De Auditu Dalam Perkara Pengguguran Kandungan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid/2008)


Oleh :
Windri Anggraini Barokah - E0010353 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Alasan Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Berdasarkan Kesaksian Testimonium De Auditu Yang Dinyatakan Oleh Hakim Mengakibatkan Putusan Bebas (Vrijspraak) Pada Perkara Pengguguran Kandungan. Metode Penelitian Yang Digunakan Adalah Penelitian Hukum Normatif. Sumber Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder, Dengan Teknik Analisis Bahan Hukum Menggunakan Metode Silogisme Dan Interpretasi Dengan Menggunakan Pola Berpikir Deduktif. Berdasarkan Hasil Penelitian Dapat Disimpulkan Bahwa Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa/Penuntut Umum, Sesuai Dan Memenuhi Ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Kuhap. Hal Ini Sesuai Dengan Alasan Kasasi Oleh Jaksa/Penuntut Umum Yakni Judex Factie Tidak Menerapkan Atau Menetapkan Peraturan Sebagaimana Mestinya, Menunjukkan Kekeliruan Dan Kehilafan Karena Mengabaikan Hukum Pembuktian Mengenai Fakta Di Persidangan Dengan Tidak Mempertimbangkan Keterangan Saksi-Saksi Dan Barang Bukti, Dan Judex Factie Salah Dan Keliru Dalam Putusannya Menyatakan Terdakwa Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pengguran Kandungan. Sehingga Terdakwa Diputus Bersalah Dalam Putusan Kasasi Yang Diajukan.